Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Desak Panglima TNI Copot Hakim Militer usai Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlevi

1
×

Pakar Hukum Desak Panglima TNI Copot Hakim Militer usai Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlevi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pakar Hukum Desak Panglima TNI Copot Hakim Militer Usai Kejanggalan Peradilan Babinsa Pembunuh Anak SMP

jurnalistik.co.id – Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS menuai kritik luas. Selain dianggap tidak mencerminkan keadilan, putusan tersebut juga memicu desakan evaluasi terhadap sistem peradilan militer di Indonesia.

Sejumlah pihak, mulai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan hingga pakar hukum pidana, menilai terdapat persoalan serius baik dari sisi proses hukum maupun etika peradilan. Sorotan itu menguat karena perkara ini berkaitan dengan meninggalnya seorang anak, sementara vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan.

Sorotan etik dan pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga etika peradilan. Ia mendorong agar majelis hakim dan pimpinan pengadilan militer dilaporkan ke Mahkamah Agung serta Presiden untuk dilakukan evaluasi.

“Harus juga ditindak lanjuti secara etik dan pidana jika ditemukan bukti bukti penyimpangannya. Secara etika profesional ini sangat berdasar karena menghukum pembunuhan hanya hitungan bulan, ini jelas melanggar etika profesional,” kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti suap, maka harus diproses secara pidana. “Secara pidana jika ditemukan bukti suap atau apapun yang mempengaruhi hukuman hanya menjadi hitungan bulan,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, Fickar juga meminta tindakan administratif dari institusi militer. “Kepada Panglima TNI untuk memecat hakim militer dari status kemiliterannya karena sudah menjatuhkan reputasi peradilan militer hanya sebagai peradilan formalitas saja,” imbuhnya.

LBH Medan soal rasa keadilan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai vonis terhadap terdakwa tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa hukuman 10 bulan penjara tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni meninggalnya seorang anak.

“Benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban, Lenny Damanik ibu kandung dari MHS, yang meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, dan sulitnya mendapatkan keadilan,” ujar Irvan.

Menurut LBH Medan, perkara ini memperlihatkan bagaimana keluarga korban menghadapi jalan hukum yang tidak mudah. Hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh dari harapan keluarga, apalagi ketika korban yang meninggal masih berusia pelajar.

LBH Medan juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak korban dalam proses hukum. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah hilangnya kesempatan untuk mengajukan kasasi.

“Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan,” kata Irvan.

Ia menyebut kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa korban berhak memperoleh informasi terkait perkembangan perkara, termasuk putusan pengadilan. Bagi LBH Medan, persoalan ini bukan hanya soal lamanya hukuman, tetapi juga soal akses korban terhadap upaya hukum yang semestinya bisa ditempuh.

Desakan evaluasi peradilan militer

Kritik terhadap putusan ini sebelumnya juga memantik perhatian publik karena dianggap mencerminkan adanya kejanggalan dalam peradilan militer. Dalam konteks itu, desakan agar ada evaluasi terhadap hakim militer dan institusi terkait semakin menguat.

Di sisi lain, perdebatan soal proses hukum Sertu Riza Pahlevi menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada soal siapa yang dijatuhi hukuman, tetapi juga bagaimana putusan itu dibentuk, disampaikan, dan dipahami oleh keluarga korban. Ketika vonis dianggap terlalu ringan, pertanyaan tentang profesionalitas, etika, dan akuntabilitas peradilan pun ikut mengemuka.

Sejauh ini, kritik dari pakar hukum pidana dan LBH Medan menegaskan bahwa perkara tewasnya MHS masih menyisakan banyak pertanyaan. Bagi para pengkritik putusan, vonis 10 bulan penjara bukan hanya dianggap tidak sepadan dengan akibat yang terjadi, tetapi juga menimbulkan keraguan baru terhadap integritas proses peradilan militer.

Dalam pandangan mereka, persoalan ini perlu ditindaklanjuti bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara etik dan administratif. Karena itu, dorongan agar ada evaluasi terhadap majelis hakim, pimpinan pengadilan militer, hingga langkah dari Panglima TNI menjadi bagian dari tuntutan yang disuarakan agar kasus serupa tidak kembali dipandang sebagai formalitas belaka.