jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim menangkap seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial AAK. Pelaku ditetapkan tersangka karena meretas dan menjual sejumlah situs milik pemerintah, sekolah, hingga perguruan tinggi untuk promosi judi online.
AAK menjalankan aksinya sejak 2023. Dalam periode tersebut, polisi menyebut pelaku meretas 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, serta 147 website milik pihak swasta.
Korban peretasan tidak hanya berasal dari Jawa Timur. Polisi menyebut sejumlah pihak yang terdampak juga berasal dari Yogyakarta, Kalimantan, Papua, Sulawesi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau.
Modus dari temuan akun hingga pengepasan korban
Pengungkapan perkara bermula ketika penyidik menemukan akun media sosial Telegram dengan nama S-X MARKETS. Akun itu disebut menawarkan jasa untuk menaikkan rating website, termasuk melalui transaksi pembelian situs dari sekolah, swasta, dan luar negeri.
Menurut keterangan polisi, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan celah pada situs pihak lain dengan memasukkan atau menyelipkan file yang menyebabkan kerusakan pada sistem keamanan website target. Setelah sistem keamanan bermasalah, pelaku kemudian mengambil data lalu lintas internet (network traffic).
Data yang dicuri selanjutnya dijual dalam bentuk akses melalui forum jual beli. Forum tersebut rata-rata disebut ditujukan untuk menaikkan rating pada website bermuatan perjudian.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan proses penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan dan pendalaman. “Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman, petugas melakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut yang berlokasi di Demak,” kata Bimo di Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Website dijual, tampilan diarahkan ke promosi judol
Berita Terkait
Selain menjual data, pelaku juga disebut menjual website yang sudah diretas. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000, disesuaikan dengan isi data pada situs korban.
Dari skema tersebut, polisi menyebut keuntungan pelaku sekitar Rp 15.000.000 per bulan. Total keuntungan sejak tahun 2023 diperkirakan mencapai sekitar Rp 300.000.000, dengan keterangan lain bahwa “kurang lebih Rp 300-500 juta keuntungan dari tersangka.”
Dalam penjelasan yang disampaikan, Bimo juga mengaitkan penggunaan hasil penjualan dengan kebutuhan harian pelaku. “Yang digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Peretasan tidak berhenti pada aspek penjualan. AAK juga menyebabkan perubahan tampilan dan kondisi menu pada situs korban, sehingga website bisa berubah menjadi halaman promosi judi dan beberapa fitur tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Polisi mencontohkan dampak yang terjadi pada salah satu situs universitas. “Ada pun beberapa korbannya, makanya kami datakan ini dari Universitas PGRI Madiun, ini adalah salah satu korban. Meretas, kemudian ketika kita klik website dari Universitas PGRI Madiun itu akan keluar subdomain promosi perjudian,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, disebutkan pula ada website korban yang tidak bisa diakses atau bahkan hilang setelah diretas. Dengan demikian, selain diarahkan ke promosi judol, gangguan pada layanan situs menjadi salah satu akibat nyata dari aksi pelaku.
Ancaman pidana atas akses tanpa hak ke sistem elektronik
AAK yang saat ini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, selaku Kabid Humas Polda Jatim, menekankan bahwa tindakan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. “Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik tentunya memiliki konsekuensi hukum,” katanya.












