Hukum & Kriminal

PPPA Sebut Korban Kekerasan Cukup Melapor Satu Kali, 7 Lembaga Siap Menangani

0
×

PPPA Sebut Korban Kekerasan Cukup Melapor Satu Kali, 7 Lembaga Siap Menangani

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Sebut Korban Kekerasan Cukup Melapor Sekali, 7 Lembaga Siap Menangani News 4 Juni 2026
Ilustrasi: Menteri PPPA Sebut Korban Kekerasan Cukup Melapor Sekali, 7 Lembaga Siap Menangani

jurnalistik.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan bahwa korban kekerasan terhadap perempuan dan anak nantinya cukup melapor satu kali untuk mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan.

Hal itu disampaikan Arifatul usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak bersama Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Arifatul menilai program tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Arifatul, program ini dirancang sebagai uji coba agar alur layanan tidak membebani korban dengan perpindahan antarinstansi. “Melalui Perpres ini, kami mencoba membuat uji coba bagaimana ketika korban mengalami kekerasan, mereka cukup datang ke satu tempat dan layanan yang akan menghampiri korban,” ujar Arifatul, Kamis.

Arifatul juga menyoroti bahwa dalam praktik selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk memperoleh layanan sesuai kebutuhan. “Ada yang melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital apabila terkait kekerasan di ruang digital, ada yang ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada yang ke Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, unit PPA di daerah masing-masing, Kementerian Hukum, LPSK, maupun lembaga layanan masyarakat,” kata Arifatul.

Ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada lamanya waktu yang dibutuhkan korban untuk mendapatkan bantuan, sekaligus membuat proses pelaporan terasa berbelit. “Kami melihat sistem yang selama ini berjalan membuat korban membutuhkan waktu yang lama karena harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya,” ujarnya.

Arifatul berharap skema pelayanan terpadu dalam program percontohan ini dapat mempermudah perempuan dan anak korban kekerasan dalam mengakses layanan yang mencakup kesehatan, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga pemulihan sosial.

Jakarta Dipilih sebagai Daerah Uji Coba

Dalam penjelasannya, Arifatul menyebut Jakarta dipilih sebagai lokasi uji coba karena dinilai memiliki fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk menjalankan pelayanan terpadu. Selain itu, koordinasi antara kementerian dan lembaga juga dinilai lebih mudah dilakukan di Jakarta.

Arifatul menjelaskan, “Mengapa DKI Jakarta dipilih sebagai pilot project ? Karena kami melihat DKI Jakarta merupakan prototipe kota yang ada di Indonesia. Selain itu, dari sisi fasilitas dan infrastruktur, Jakarta lebih memungkinkan untuk menjadi lokasi pelaksanaan uji coba,” katanya.

Menurut Arifatul, penanganan yang dibutuhkan korban tidak selalu berhenti pada aspek fisik. Ia menekankan bahwa luka yang dialami korban sering kali tidak hanya berupa luka fisik, melainkan juga luka batin yang membutuhkan proses pemulihan dalam waktu yang panjang.

“Sesungguhnya kekerasan yang dialami korban sering kali tidak terlihat. Luka yang ada adalah luka batin, dan luka batin itu tidak sembuh dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan proses yang panjang,” ujar Arifatul.

Komitmen Pemprov DKI Jalankan Program

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI siap menjalankan program tersebut sebagai daerah percontohan nasional.

Dengan penunjukan DKI Jakarta sebagai pilot project, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang tertuang dalam SKB diharapkan dapat menjadi model layanan yang membuat korban perempuan dan anak tidak perlu berulang kali berpindah tempat saat mengakses dukungan yang dibutuhkan.

Program percontohan ini diarahkan agar proses pelaporan cukup dilakukan satu kali, sementara layanan yang diperlukan dapat menjangkau korban melalui mekanisme pelayanan terpadu, sesuai kebutuhan yang meliputi pendampingan, perlindungan hukum, serta pemulihan sosial.