jurnalistik.co.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Dudung, pencopotan itu terkait dugaan jual-beli titik dapur MBG.
Dudung menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut adanya faktor dugaan jual-beli titik dapur MBG sebagai salah satu pertimbangan yang mendorong keputusan Prabowo.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penjelasan atas pencopotan yang dilakukan Prabowo terhadap Dadan Hindayana.
Lebih lanjut, Dudung menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden telah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, serta mengevaluasi berbagai sumber yang masuk. Dudung menyebut Prabowo telah melakukan proses pengkajian sebelum akhirnya mengambil keputusan.
Dalam pandangan Dudung, Prabowo juga telah mengetahui adanya praktik lancung yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dudung kemudian menghubungkan proses pengamatan tersebut dengan keputusan untuk mencopot Dadan dari posisi Kepala BGN.
“Saya punya keyakinan bahwa bapak presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung. Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan Prabowo tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui penilaian atas informasi yang diterima.
Harapan perbaikan agar BGN lebih transparan dan akuntabel
Dudung juga menyampaikan harapannya agar ke depan terjadi perbaikan dalam pengelolaan BGN. Ia berharap BGN dapat berjalan dengan standar yang lebih baik, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Dudung, keinginan Presiden adalah agar uang rakyat benar-benar dikawal dengan ketat. Ia menegaskan bahwa pengawalan tersebut diarahkan agar tidak terjadi korupsi dan agar penyelenggaraan program tidak mengarah pada penyimpangan.
Dudung menuturkan bahwa Presiden juga menghendaki tidak adanya tindakan yang menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok, maupun golongan tertentu. Ia menyebut arah pengawasan dan evaluasi tersebut menjadi bagian penting dari keputusan pencopotan yang dilakukan.
“Keinginan bapak presiden bahwa ini uang rakyat yang harus betul-betul dikawal, tidak ada terjadinya korupsi, tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan,” imbuh Dudung.
Pernyataan Dudung tersebut sekaligus menjadi penegasan soal tujuan akhir pengambilan langkah di internal pemerintahan. Ia menempatkan pencopotan Dadan Hindayana sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan program berjalan sesuai harapan Presiden.
Dengan penjelasan itu, Dudung menautkan dugaan jual-beli titik dapur MBG dengan proses evaluasi yang menurutnya telah dipahami dan dianalisis oleh Prabowo sejak lama. Ia juga menegaskan bahwa keputusan pencopotan berorientasi pada pengawalan uang rakyat serta pencegahan korupsi dan penyimpangan.
Di tengah penjelasan tersebut, Dudung menyatakan pentingnya perbaikan agar BGN semakin transparan dan akuntabel. Ia menempatkan harapan itu sebagai lanjutan dari evaluasi yang dilakukan, sekaligus untuk memastikan program berjalan dengan pengawasan yang lebih kuat.
Secara keseluruhan, Dudung menegaskan dua poin utama yang ia sampaikan: adanya dugaan jual-beli titik dapur MBG sebagai salah satu faktor, serta keyakinan bahwa Prabowo telah lama melakukan pencermatan dan evaluasi atas berbagai informasi. Dari situ, Dudung menyampaikan bahwa Presiden kemudian mengambil keputusan untuk mencopot Dadan Hindayana dari Kepala BGN.
Dalam penjelasan lanjutan, Dudung menempatkan pernyataannya sebagai rangkaian argumentasi yang saling terkait: mulai dari dugaan jual-beli titik dapur MBG, sampai pada kesimpulan internal yang kemudian berujung pada pencopotan Dadan Hindayana. Ia menegaskan bahwa alasan yang disampaikannya tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses pertimbangan yang dinilai telah melalui pengkajian.
Dudung juga menggarisbawahi bahwa arah pengawasan yang dikehendaki Presiden menyentuh substansi pengelolaan program. Menurutnya, pengawalan tersebut dimaksudkan supaya penggunaan anggaran benar-benar diawasi secara ketat, sehingga penyelenggaraan MBG tidak membuka ruang bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Dudung menyampaikan harapan agar BGN ke depan dapat menjalankan tata kelola yang lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia melihat peningkatan keterbukaan serta evaluasi yang konsisten sebagai bagian penting untuk menjaga agar tidak ada keuntungan yang mengarah pada kepentingan perseorangan, kelompok, maupun golongan tertentu, sejalan dengan tujuan pencegahan korupsi dan penyimpangan.












