Hukum & Kriminal

Istri Kacab Bank Menangis, Tiga Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana; Keluarga Minta Oditur Banding!

2
×

Istri Kacab Bank Menangis, Tiga Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana; Keluarga Minta Oditur Banding!

Sebarkan artikel ini
Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana, Keluarga Minta Oditur Banding!
Ilustrasi: Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana, Keluarga Minta Oditur Banding!

jurnalistik.co.id – Sidang pembacaan putusan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Mohammad Ilham Pradipta diwarnai suasana sedih pada Rabu (3/6/2026). Sejumlah keluarga korban yang hadir tampak menahan haru saat mendengar amar putusan.

Di persidangan, istri Ilham, Puspita Aulia, ayah mertua Ilham, Iwan Triwansyah, serta kakak Ilham, Taufan, ikut menghadiri jalannya sidang. Mereka beberapa kali terlihat menyeka air mata ketika putusan dibacakan.

Perasaan kehilangan juga terlihat dari pernyataan Iwan setelah persidangan. Ia menyampaikan bahwa hukuman yang diterima tiga prajurit dinilai tidak sepadan dengan nyawa menantunya yang telah tiada.

“Sampai hari ini saya hanya geleng kepala tarik nafas panjang. Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan dengan nyawa menantunya,” kata Iwan kepada saat ditemui usai persidangan, Rabu (3/6/2026).

Bagi Iwan, kekecewaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran hukuman, tetapi juga proses penegakan hukum yang ia nilai tidak sesuai harapannya. Ia bahkan menyinggung rasa kecewa terhadap Peradilan Militer.

Ia mengaku hanya bisa mendoakan para pelaku agar mendapatkan balasan atas perbuatan yang mereka lakukan. Dalam pandangannya, hukuman yang diterima di dunia tidak akan menghapus konsekuensi di akhirat.

“Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka akan merasakan walaupun hanya sebentar tapi lihat nanti di akhirat tidak akan tertolakkan, azab akan menunggu hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan juga menegaskan bahwa keluarga korban secara umum merasa kecewa terhadap institusi penegak hukum. Ungkapan tersebut disampaikan Iwan sebagai bentuk sikap setelah putusan dibacakan.

“Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada,” pungkasnya.

Selain pernyataan dari pihak keluarga, sorotan dalam persidangan juga datang dari langkah lanjutan yang akan ditempuh kuasa hukum. Kuasa Hukum Keluarga Ilham, Marselinus Edwin, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Oditur Militer sebagai penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding.

Menurut Marselinus Edwin, dorongan banding tersebut muncul karena putusan dinilai tidak sesuai harapan keluarga korban. Ia menyebut adanya ketidakpuasan terhadap hasil perkara yang sudah diputus.

“Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada,” kata Iwan. Pernyataan tersebut mencerminkan langsung reaksi keluarga korban setelah sidang pembacaan putusan.

Lebih lanjut, Marselinus Edwin menilai bahwa alasan banding menjadi semakin kuat karena para terdakwa juga terlepas dari dakwaan terberat. Ia menekankan bahwa terdakwa dinilai tidak dikenakan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana yang semestinya menjadi fokus penilaian dalam perkara tersebut.

Dalam konteks itu, Marselinus Edwin mendesak agar Oditur Militer mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang disebut mengecewakan. Pihak keluarga, melalui kuasa hukum, ingin agar proses pemeriksaan berikutnya dapat meninjau kembali hal-hal yang dinilai tidak memenuhi ekspektasi mereka.

Atmosfer kesedihan di ruang sidang juga tampak dari kehadiran kerabat yang mengikuti jalannya persidangan. Kuatnya emosi tersebut terlihat dari cara mereka menahan tangis saat amar dibacakan, sekaligus menjadi penanda bahwa keluarga korban masih menyimpan luka mendalam.

Rangkaian peristiwa yang menimpa Mohammad Ilham Pradipta membawa keluarga ke ruang persidangan untuk mendengar putusan atas kasus penculikan dan pembunuhan. Meski putusan telah dibacakan, respons pihak keluarga menunjukkan bahwa proses hukum masih akan terus bergulir melalui langkah banding.

Dengan adanya dorongan untuk mengajukan banding, pihak keluarga berharap upaya hukum tersebut dapat menjadi jalan untuk meninjau kembali putusan. Penegasan dari kuasa hukum juga menunjukkan bahwa isu utama yang dipermasalahkan adalah terlepasnya terdakwa dari dakwaan pembunuhan berencana.

Secara keseluruhan, sidang pembacaan putusan pada Rabu (3/6/2026) berakhir dengan suasana penuh duka, namun juga memunculkan tekad keluarga untuk melanjutkan proses hukum. Perasaan kecewa yang disampaikan Iwan dan tuntutan banding yang didorong Marselinus Edwin menegaskan bahwa keluarga korban belum menerima hasil putusan secara final.