jurnalistik.co.id – PT Pos Indonesia (Persero) mengungkap adanya potensi kerugian yang dinilai cukup besar sebagai dampak dari praktik kecurangan pegawai. Pengungkapan itu tercantum dalam laporan keuangan perseroan yang berakhir 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, Pos Indonesia menyampaikan bahwa estimasi kerugian yang mungkin timbul akibat kecurangan pegawai mencapai Rp37,72 miliar. Perseroan menempatkan temuan ini sebagai bagian dari penilaian risiko di internal perusahaan.
“Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai,” demikian pernyataan yang dikutip dari laporan keuangan Pos Indonesia. Pernyataan itu menjadi dasar bagi angka estimasi yang disebutkan dalam periode berjalan.
Pos Indonesia juga mencatat bahwa angka potensi kerugian tersebut mengalami kenaikan dibandingkan estimasi periode sebelumnya. Pada posisi 31 Desember 2024, potensi kerugian minimal yang tercatat berada di angka Rp34,48 miliar.
Dengan demikian, estimasi yang disajikan pada akhir semester pertama 2025 menunjukkan peningkatan dari proyeksi minimal sebelumnya. Kenaikan ini menggambarkan bahwa perusahaan menilai dampak kecurangan yang terjadi memerlukan kewaspadaan lebih besar dari waktu ke waktu.
Rincian dampak yang disebutkan perseroan juga dibagi berdasarkan wilayah kerja. Untuk semester I-2025, kerugian yang teridentifikasi tercatat dalam beberapa regional tertentu.
Regional 6 Makassar disebut mencatat kerugian sebesar Rp18,71 miliar. Angka tersebut menjadi komponen terbesar yang disebutkan dalam rincian wilayah pada periode yang sama.
Berita Terkait
- Pengemudi Motor Ninja Diduga Memukul Pengendara di Jagakarsa Jaksel, Ditangkap Polisi
- George Cottrell: aristokrat sekutu Farage yang dihukum penipuan AS, sorotan soal tunjangan
- Kemendagri Sebut Aturan UU Pemda soal Kemungkinan Sanksi untuk Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait Lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejat”
Selain itu, Regional 1 Medan mencatat kerugian Rp9,52 miliar. Sementara itu, Regional 3 Bandung menyebut angka kerugian sebesar Rp5,69 miliar untuk semester I-2025.
Pos Indonesia menyajikan informasi tersebut sebagai bagian dari laporan yang memperlihatkan potensi dampak terhadap kondisi keuangan Grup. Penyajian angka per regional membantu pembaca memahami sebaran masalah yang terindikasi dalam organisasi.
Secara konteks, pengungkapan ini menunjukkan bahwa perseroan tidak hanya menilai potensi kerugian secara agregat, tetapi juga mengaitkannya dengan unit-unit wilayah. Dengan begitu, perusahaan dapat menempatkan fokus penanganan pada area yang tercatat memiliki dampak paling besar.
Pengungkapan dalam laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2025 itu sekaligus menjadi kelanjutan dari penilaian yang sudah dilakukan sejak akhir 2024. Laporan sebelumnya menyebut potensi kerugian minimal Rp34,48 miliar, lalu meningkat menjadi estimasi Rp37,72 miliar pada periode berikutnya.
Dengan adanya angka-angka tersebut, Pos Indonesia menegaskan bahwa potensi kerugian akibat praktik kecurangan pegawai dinilai material. Perseroan kemudian menguraikan rincian regional untuk semester I-2025, yakni Rp18,71 miliar di Makassar, Rp9,52 miliar di Medan, serta Rp5,69 miliar di Bandung.
Pengungkapan dalam laporan keuangan ini menegaskan bahwa perusahaan menilai potensi kerugian sebagai bagian dari pertimbangan manajemen atas risiko yang mungkin timbul dari kecurangan pegawai. Angka yang disampaikan berbentuk estimasi, sehingga menggambarkan proyeksi dampak yang diperkirakan akan mengganggu kinerja keuangan Grup di periode yang dilaporkan.
Perubahan angka dari akhir tahun ke semester pertama juga menunjukkan adanya penajaman dalam penilaian internal. Saat laporan sebelumnya mencantumkan potensi kerugian minimal Rp34,48 miliar pada 31 Desember 2024, laporan yang berakhir 30 Juni 2025 memperbarui proyeksi menjadi Rp37,72 miliar. Dengan revisi tersebut, perusahaan memberi sinyal bahwa penilaian risiko tidak statis dan dapat berubah mengikuti temuan serta evaluasi yang berjalan.
Selain disajikan dalam total estimasi, perusahaan turut menguraikan pembagian dampak menurut unit wilayah kerja. Rincian semester I-2025 mencantumkan Regional 6 Makassar dengan angka Rp18,71 miliar sebagai komponen terbesar, disusul Regional 1 Medan sebesar Rp9,52 miliar dan Regional 3 Bandung senilai Rp5,69 miliar. Pola sebaran ini membantu pembaca memahami area yang disebut paling terdampak, sekaligus memberi petunjuk bagi penetapan prioritas pengendalian di internal.












