Hukum & Kriminal

Pengemudi Motor Ninja Diduga Memukul Pengendara di Jagakarsa Jaksel, Ditangkap Polisi

×

Pengemudi Motor Ninja Diduga Memukul Pengendara di Jagakarsa Jaksel, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pengendara Ninja Pemukul Pemotor di Jagakarsa Jaksel Ditangkap Polisi

jurnalistik.co.id – Polisi menangkap seorang pengemudi sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial F (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik lewat video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap korban.

Kepala Polisi Sektor Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa pelaku saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap di rumahnya dan akan diproses pidana,” ujar Nurma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu.

Menurut Nurma, penyidik juga masih mendalami motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menyebutkan, penentuan pasal akan mengikuti hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk visum.

“Motifnya masih dalam pemeriksaan. Akan dikenakan pasal sesuai hasil visum nanti,” kata Nurma.

Sebelum akhirnya pelaku diamankan, polisi sempat mendatangi rumahnya. Namun, pada kesempatan itu pelaku tidak berada di lokasi sehingga belum berhasil diamankan.

Kasus viral dan berawal dari unggahan korban

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor viral di media sosial.

Video tersebut diunggah korban melalui akun Instagram @ahmadabdulazis21.

Dalam unggahannya, korban menulis bahwa ia menjadi sasaran penganiayaan oleh seorang pria yang tidak dikenalnya saat melintas di lokasi kejadian.

Korban mengaku, “Saya telah menerima penganiayaan terhadap seseorang yang tidak saya kenal di jalan, tepatnya di Jalan Raya Jagakarsa.”

Kronologi yang disampaikan korban bermula saat arus lalu lintas sedang macet.

Korban menyebut pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hijau sempat menabrakkan kendaraannya dari belakang sebelum menghampiri dan berbicara.

Korban juga mengatakan bahwa pelaku berbicara dengan nada yang tidak jelas, lalu terjadi percakapan yang berujung pada dugaan kekerasan.

Ketika korban menegur pelaku, pria tersebut diduga langsung menampar korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu, korban menjauh untuk mengambil telepon genggam yang berada di dasbor sepeda motornya sekaligus merekam kejadian.

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terdengar menantang korban sambil meminta agar korban membuka helm dan penutup wajah.

Ucapan pelaku dalam video tersebut antara lain, “Lu buka helm lu. Lu enggak kenal sama gua? Ayo minggir dulu sama gua.”

Korban menyatakan memilih menghindari pelaku karena ingin berangkat bekerja.

Korban kemudian berusaha mencari kantor polisi terdekat agar dapat meminta bantuan.

Hingga berita ini disiarkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut, termasuk menelusuri rincian peristiwa serta kemungkinan motif di balik dugaan penganiayaan.

Upaya konfirmasi ke korban belum menghasilkan informasi baru

Kompas.com, sebagaimana tertulis dalam pemberitaan, telah berupaya menghubungi korban melalui akun Instagram @ahmadabdulazis21 untuk menanyakan informasi terkait kronologi.

Namun, hingga berita ini tayang, tidak ada informasi yang diperoleh dari pihak korban.

Kompol Nurma menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pelaku akan diproses sesuai hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam konteks tersebut, polisi menunggu hasil visum untuk memastikan dasar pengenaan pasal dan menilai dampak dari dugaan penganiayaan yang terjadi.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa serta tanggung jawab pelaku.

Sejumlah pihak kemudian menyoroti dugaan kekerasan itu karena video yang beredar memuat permintaan pelaku kepada korban untuk membuka helm dan penutup wajah.

Dalam langkah penanganan, penyidik tidak hanya menelusuri urutan kejadian yang dipaparkan korban, tetapi juga memverifikasi keterangan melalui proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan medis dan pendalaman visum.

Polisi menyatakan bahwa penetapan pasal akan menyesuaikan temuan dari hasil pemeriksaan lanjutan, sehingga tindakan hukum berikutnya diharapkan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.