jurnalistik.co.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa pengembangan ekosistem industri halal Indonesia masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang menentukan daya saing ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Anggito saat menutup Forum Islamic Finance Dialogue 2026 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Anggito menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi kuat, mengingat Indonesia menjadi salah satu pasar konsumen produk halal terbesar di dunia dengan populasi Muslim sekitar 251 juta jiwa, atau 87 persen dari total penduduk. Namun, besarnya pasar domestik belum otomatis berujung pada penguatan ekosistem industri secara menyeluruh.
“Halal Beyond Label harus kita jadikan agenda nyata untuk membangun ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Anggito saat menutup forum tersebut.
Menurut Anggito, kendala yang dihadapi tidak hanya terkait skala pasar. Tantangan itu juga mencakup tata kelola dan kelembagaan, hingga proses sertifikasi halal di dalam negeri yang belum berjalan dengan dukungan sistem yang merata.
Ia menyoroti persoalan birokrasi yang panjang, keterbatasan jumlah auditor halal, serta belum optimalnya harmonisasi kebijakan antarinstansi. Kondisi ini, menurutnya, turut menghambat pengembangan industri halal nasional.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Anggito mendorong penguatan regulasi melalui penataan kewenangan lembaga. Ia menyebut langkah strategis diperlukan agar pengelolaan kebijakan halal lebih terpadu dan jelas.
“Kita memerlukan langkah strategis melalui penguatan regulasi, yaitu dengan memperkuat kewenangan BPJPH sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang benar-benar terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI,” ucapnya.
Selain aspek kelembagaan, Anggito juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal. Ia menilai masih ada kesenjangan pemahaman sehingga proses sertifikasi belum sepenuhnya didorong sebagai kebutuhan bisnis.
Di sisi lain, infrastruktur pengujian produk halal juga disebut belum memadai untuk mendukung perkembangan industri secara lebih luas. Menurut Anggito, fasilitas yang tersedia harus mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha agar standar halal dapat dipenuhi secara konsisten.
Anggito turut mengingatkan agar Indonesia tidak berhenti pada pasar domestik saja, melainkan menyiapkan jalur untuk memperbesar daya saing produk halal di pasar global. Ia menyatakan tingginya permintaan domestik seharusnya menjadi modal untuk bertransformasi menjadi produsen, bukan hanya konsumen.
Untuk itu, ia menilai Indonesia perlu membangun ekosistem kepatuhan halal berbasis digital yang mampu melacak rantai pasok halal secara real time. Pendekatan seperti ini diharapkan membantu meningkatkan ketertelusuran dan kepatuhan sejak bagian awal rantai hingga produk siap dipasarkan.
Pada saat yang sama, hilirisasi industri halal bernilai tambah tinggi juga dinilai perlu dipercepat. Anggito menyebut sektor farmasi, kosmetik, serta bahan tambahan pangan sebagai area yang perlu didorong lebih serius untuk memperkuat nilai tambah industri.
Anggito menyebut Indonesia memiliki modal besar untuk mewujudkan gagasan tersebut. Modal itu mencakup besarnya pasar domestik, kekuatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tangguh, dukungan kalangan akademisi, serta generasi muda yang inovatif.
Ia berkeyakinan bahwa bila potensi-potensi tersebut dapat diintegrasikan dalam satu ekosistem halal yang kuat, Indonesia bisa bertransformasi dari pasar konsumen halal terbesar menjadi produsen sekaligus rujukan industri halal dunia.
“Itu menjadi perjuangan kita semua, bahwa pertumbuhan produk halal itu tidak hanya menjadi sebuah paradoks, Pertama Indonesia wajib melindungi konsumen halal dan yang kedua menjadikan halal sebagai gaya hidup dan yang ketiga produk halal itu adalah bisnis yang menguntungkan dan tidak menjadi beban biaya bagi para pengusahanya,” tuturnya.










