Bisnis & Ekonomi

Purbaya Tegaskan Babinsa Bukan Alat Kejar Pajak, Fokus Pengamanan

×

Purbaya Tegaskan Babinsa Bukan Alat Kejar Pajak, Fokus Pengamanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menkeu Purbaya: Babinsa Tak Akan Dipakai Kejar Penerimaan Pajak

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar penerimaan pajak. Penegasan itu disampaikan menyusul isu pelibatan aparat dalam pengawasan perpajakan.

Menurut Purbaya, keterlibatan Babinsa hanya diposisikan sebagai langkah pengamanan bila situasi di lapangan membutuhkan bantuan. Ia menekankan pelibatan tersebut tidak diarahkan pada kegiatan pemungutan pajak maupun proses penarikan.

“Yang jelas enggak akan kita pakai itu ( Babinsa ). Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Purbaya juga menyatakan bahwa fungsi Babinsa tidak berada pada domain pemungutan. Ia menegaskan tugas tersebut bukan kewenangan mereka, sekaligus menilai bahwa personel Babinsa tidak memiliki kompetensi dalam aktivitas pemungutan pajak.

Dalam penjelasannya, Menkeu mengatakan pemerintah tetap menyiapkan sejumlah langkah baru di bidang perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pembaruan tersebut, menurutnya, dilakukan melalui mekanisme yang relevan dengan tata kelola pengawasan dan administrasi perpajakan.

Pengawasan berubah, peran tetap dibatasi

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui telah mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga level desa. Dalam sistem yang dibangun, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak sebagai sumber informasi utama.

Jejaring yang dirancang DJP turut melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pemetaan potensi perpajakan di lapangan. Dengan pendekatan tersebut, informasi yang dihimpun diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam pedoman tersebut, DJP menempatkan pengumpulan informasi sebagai dasar untuk pembaruan basis data perpajakan dan sekaligus identifikasi potensi wajib pajak baru.

DJP juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Dengan demikian, acuan pengawasan kepatuhan wajib pajak mengikuti kerangka yang tercantum dalam SE-8/PJ/2026.

“Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi,” demikian substansi yang disampaikan dalam kebijakan tersebut. DJP kini menghimpun informasi langsung terkait aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.

Pada tahap pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sementara itu, DJP juga memanfaatkan berbagai metode lain untuk memperluas cakupan pengumpulan data dan memastikan pengawasan berjalan lebih komprehensif.

Di antaranya, DJP menjalankan visitasi dan penyisiran lapangan (canvassing), melakukan pengamatan langsung, serta membangun jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. DJP juga menggunakan pendekatan berbasis teknologi seperti remote sensing dan web scraping untuk membantu memperoleh gambaran dari luar data administrasi.

Selain itu, DJP memanfaatkan informasi dari media, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta melakukan analisis terhadap data yang belum teridentifikasi. Kerangka pengawasan juga mencakup bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring atas hasil pemeriksaan atau penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.

Dalam pedoman tersebut, DJP juga menyebutkan adanya kerja sama melalui taxation partnership sebagai bagian dari cara-cara pengawasan yang dilakukan. Seluruh langkah itu diarahkan untuk memperkuat proses pengawasan kepatuhan, tanpa mengubah batas kewenangan pada aspek yang tidak sesuai.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran ( canvassing ), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing , web scraping , pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership , serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE tersebut.

Penjelasan Menkeu kemudian menegaskan jarak yang jelas antara kebutuhan pengamanan di lapangan dan tujuan pengawasan perpajakan. Dengan kata lain, keterlibatan unsur aparat desa dan keamanan diposisikan untuk membantu aspek pendukung, sementara proses pengenaan dan pemungutan pajak tetap berada pada koridor kewenangan DJP.

Pada akhirnya, Purbaya menempatkan pembaruan strategi pengawasan sebagai upaya memperbarui basis data dan memetakan potensi yang lebih akurat. Namun, ia tetap menegaskan bahwa Babinsa bukan instrumen untuk mengejar penerimaan pajak, melainkan hanya dapat dilibatkan bila diperlukan untuk aspek keamanan.

Dengan kerangka itu, pemerintah berharap pengawasan kepatuhan wajib pajak berjalan lebih efektif melalui kombinasi jejaring informasi dan metode pendukung lainnya. Pada saat yang sama, batas peran yang disebutkan dalam penegasan Menkeu diharapkan meredam kesalahpahaman tentang keterlibatan personel di lapangan.