jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sistem administrasi perpajakan digital Coretax kini mampu merekam sekaligus mengintegrasikan data transaksi wajib pajak. Menurut dia, penguatan kemampuan tersebut membuat Direktorat Jenderal Pajak lebih mudah melakukan pencocokan antara transaksi yang benar-benar terjadi dan laporan yang disampaikan wajib pajak.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026) di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menggarisbawahi bahwa proses pengawasan tidak lagi bertumpu pada asumsi, melainkan pada jejak transaksi yang terekam dalam sistem.
Coretax, kata Purbaya, dirancang untuk mengumpulkan seluruh transaksi wajib pajak dan menyusunnya dalam format data yang bisa dihubungkan. Dengan begitu, DJP disebut dapat menelusuri adanya ketidaksesuaian yang mungkin muncul saat wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya.
Purbaya menjelaskan bahwa sistem Coretax “sudah bisa menangkap transaksi wajib pajak, bayarnya ke mana dan segala macam. Nanti, pada waktu SPT Tahunan sudah kelihatan semua otomatis,” ujarnya. Artinya, saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dilakukan, rangkaian informasi yang telah direkam dalam Coretax dapat terlihat dan ditelusuri secara lebih terstruktur.
Ia juga menekankan dampak dari rekam data per transaksi terhadap praktik penghindaran pajak. Purbaya menyatakan, “Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajaknya lewat Coretax, transaction per transaction,” tegasnya.
Dari sisi tujuan pengawasan, Coretax disebut membuat aktivitas pemeriksaan berjalan lebih efektif karena transaksi tidak berdiri sendiri. Integrasi data yang dilakukan sistem turut membantu DJP memahami pola transaksi dan memastikan kesesuaian pelaporan dengan bukti yang ada.
Berita Terkait
Selain mengandalkan Coretax, Purbaya menyebut otoritas pajak juga memiliki dasar kewenangan untuk meminta informasi maupun bukti keuangan dari lembaga keuangan. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, beserta aturan pelaksanaannya melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026.
Sebagai contoh, DJP dapat meminta informasi mengenai rekening keuangan wajib pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan. Mekanisme ini digunakan untuk memperkuat verifikasi atas kepatuhan dan meminimalkan risiko ketidaksesuaian pelaporan.
Purbaya menilai, praktik permintaan informasi rekening merupakan bagian dari cara kerja otoritas pajak yang lazim dilakukan. Ia menegaskan, “Itu praktik biasa (minta informasi rekening wajib pajak), yang jelas kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain. Kalau akses data, dengan adanya Coretax setiap transaksi pasti ketangkep , ketahuan,” katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak berniat mengganggu wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Sebaliknya, pemanfaatan Coretax serta akses terhadap informasi keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempermudah pengawasan, terutama terhadap wajib pajak yang diduga tidak melaporkan transaksi secara benar.
Dengan kerangka tersebut, Purbaya berharap sistem yang terhubung dengan data transaksi akan membantu DJP menjalankan fungsi pengawasan secara lebih presisi. Pada akhirnya, penguatan administrasi perpajakan digital diarahkan agar pelaksanaan kewajiban pajak berjalan lebih tertib dan transparan.
Lebih lanjut, Coretax juga diposisikan sebagai sistem yang membuat alur verifikasi menjadi lebih jelas, dari transaksi hingga kewajiban yang dilaporkan. Dengan data yang terkumpul per transaksi, proses penelusuran tidak berhenti pada pencocokan dokumen di akhir, tetapi bisa mengikuti jejak informasi yang sudah direkam sejak awal rangkaian pembayaran.
Purbaya menambahkan bahwa pendekatan berbasis data ini diharapkan menekan ruang perbedaan interpretasi saat wajib pajak menyampaikan kewajiban. Otoritas pajak bisa menilai kesesuaian pelaporan dengan bukti yang tersedia, sementara bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, pemanfaatan sistem dan akses informasi diharapkan tetap berjalan dalam koridor yang tidak mengganggu.












