jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan tumpukan ribuan kontainer berisi barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang membuat dwelling time bertambah. Temuan itu disampaikan dalam pembahasan di DPR, sekaligus menyoroti keterlambatan pengeluaran barang setelah seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut petugas DJBC sejatinya telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). SPPB tersebut dikeluarkan atas impor berbagai jenis barang yang sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Namun, menurut Djaka, persoalannya muncul ketika banyak pelaku usaha atau importir tidak kunjung mengeluarkan atau membongkar barang tersebut dari pelabuhan. Kondisi ini membuat kontainer tetap berada di terminal, sehingga penumpukan terus berlanjut.
Djaka menjelaskan bahwa pembiaran barang di pelabuhan terjadi, di antaranya, karena adanya pihak-pihak tertentu yang tidak segera melakukan pengeluaran. Ia mencontohkan perusahaan otomotif, yakni Build Your Dream (BYD) dan Wuling.
Ia menegaskan bahwa barang idealnya dapat dikeluarkan segera setelah SPPB terbit. Tetapi, pada praktiknya pengeluaran tidak dilakukan secara cepat, sehingga kontainer tetap mengalami penumpukan meski proses administratifnya sudah berjalan.
Djaka menyampaikan pernyataan itu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026). “Ketika kontainer-kontainer tersebut sudah mengalami pengeluaran barang ini masih terjadi penumpukan. Para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran, contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling,” kata Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Djaka juga menyebut adanya importir yang tidak mengeluarkan sejumlah impor mobil dari terminal pelabuhan dalam kurun waktu berminggu-minggu. Dalam situasi seperti ini, barang tidak bergerak dan akhirnya menambah antrean panjang tumpukan kontainer di pelabuhan.
Menurut penjelasan DJBC, keterlambatan pengeluaran tersebut berpengaruh langsung pada kelancaran arus barang di pelabuhan. Ketika kontainer dibiarkan menumpuk, waktu penahanan di lokasi pelabuhan ikut meningkat, yang kemudian tercermin pada dwelling time.
Rangkaian masalah yang diuraikan DJBC bermula dari fakta bahwa SPPB telah diterbitkan. Akan tetapi, setelah persetujuan pengeluaran ada jeda yang tidak segera diselesaikan oleh pelaku usaha, sehingga penumpukan tetap terjadi dan memperpanjang proses pergerakan barang.
DJBC menilai bahwa secara administratif kewajiban kepabeanan memang sudah ditempuh, karena Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) telah diterbitkan untuk impor yang sudah dinyatakan selesai. Namun, langkah berikutnya yang menentukan apakah barang bisa segera berpindah lokasi tidak berjalan secepat semestinya.
Dalam kondisi ketika pengeluaran atau pembongkaran tidak segera dilakukan, kontainer tidak hanya berhenti di terminal, tetapi juga ikut menahan ritme operasi pelabuhan. Akibatnya, penumpukan berlangsung berulang dan membuat arus barang cenderung melambat, meski proses dokumen telah selesai lebih dulu.
Djaka menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan semata-mata persoalan teknis di lapangan, melainkan berkaitan dengan ketidakseragaman waktu antara selesainya prosedur persetujuan dan pelaksanaan pengeluaran oleh pelaku usaha. Ia menggambarkan jeda itu sebagai titik yang menyebabkan barang tetap berada di area pelabuhan lebih lama.
Ia juga menyebut bahwa ada importir yang menunda pengeluaran sejumlah impor mobil dalam rentang berminggu-minggu. Ketika barang kategori tersebut tidak segera keluar dari terminal, antrean tumpukan kontainer ikut memanjang dan memperpanjang waktu barang berada di pelabuhan.
Dengan demikian, DJBC menghubungkan langsung penumpukan kontainer dengan peningkatan dwelling time. Semakin lama kontainer tertahan di lokasi pelabuhan setelah persetujuan pengeluaran, semakin besar pula waktu penahanan yang kemudian tercermin pada indikator tersebut, serta memperlama pergerakan barang secara keseluruhan.












