jurnalistik.co.id – Roy Suryo bersama Dokter Tifauzia Tyassuma diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi. Handover dilakukan pada tahap II, menyusul kondisi kesehatan yang disebut belum pulih sepenuhnya.
Dalam rencana awal, keduanya dijadwalkan dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam untuk persiapan pelimpahan tahap II. Namun tim kuasa hukum kemudian menolak pemindahan itu karena kesehatan Roy dan Tifa dinilai belum stabil.
Jadwal pelimpahan ke Kejari Jaksel
Tersangka klaster dua kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahap II pada Senin (22/6/2026) pagi. Keduanya sebelumnya direncanakan mengikuti mekanisme persiapan di Polda Metro Jaya.
“Besok (hari ini) jam 09.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Atas perubahan rencana, Roy dan Tifa kemudian dijadwalkan berangkat langsung dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Kejari Jakarta Selatan sebelum pukul 09.00 WIB. Pergantian rute ini mengikuti permintaan kuasa hukum terkait kondisi kesehatan kedua tersangka.
Alasan penolakan pemindahan dan kondisi kesehatan
Tim kuasa hukum menyatakan penolakan pemindahan Roy dan Tifa ke Polda Metro Jaya didasarkan pada kondisi kesehatan keduanya yang disebut belum pulih sepenuhnya setelah menjalani perawatan. Karena itu, keduanya tidak dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu malam.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, tidak merinci penyakit yang diderita Roy maupun Tifa. Meski demikian, ia menyebut kondisi Roy masih belum stabil dan berpotensi memburuk sewaktu-waktu.
“Penyakit itu kondisinya bisa naik-turun. Itulah sebabnya kondisi terakhir harus terus dikontrol. Penyakit tersebut sangat rentan dan polanya harus benar-benar diatur. Pemicu sedikit saja bisa membuat kondisinya melonjak,” ungkap Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu malam.
Refly menambahkan, untuk Dokter Tifa, kondisinya dinilai lebih mengkhawatirkan karena masih memerlukan perawatan intensif. Ia juga menyampaikan informasi yang diterimanya terkait kebutuhan perawatan pada waktu-waktu terakhir.
“Sementara untuk Dokter Tifa, kondisinya sedikit lebih parah (dari Roy Suryo ) karena sampai tadi siang informasinya beliau masih harus diinfus,” ujar Refly.
Menurut penjelasan tersebut, pola kondisi yang bisa berubah-ubah serta kebutuhan kontrol medis menjadi dasar pertimbangan tim kuasa hukum. Dengan pertimbangan itu pula, rencana pemindahan ke Polda Metro Jaya tidak dilanjutkan sesuai rencana awal.
Rencana penangguhan penahanan di Kejari Jaksel
Berdasarkan kondisi kesehatan tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kondisi medis yang disebut masih memerlukan penanganan.
Penangguhan ini ditempatkan dalam konteks tahapan perkara tahap II yang dijadwalkan berjalan pada Senin (22/6/2026) pagi. Perubahan rencana pemindahan dan jadwal keberangkatan terjadi setelah pertimbangan kesehatan kedua tersangka dipandang belum memungkinkan untuk menjalani skema awal.
Kronologi perkara dan ancaman pidana
Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang. Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa perkara melibatkan berbagai bentuk perbuatan yang didakwakan.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Dalam pemberitaan sebelumnya, ancaman pidana maksimal yang disebut adalah enam tahun penjara.
Dari rangkaian informasi tersebut, pelimpahan tahap II pada Senin (22/6/2026) pagi menjadi salah satu tahapan penting bagi Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma. Keputusan untuk berangkat langsung dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati mempertegas bahwa kondisi kesehatan kedua tersangka menjadi pertimbangan dalam proses penjadwalan tahap persidangan.












