jurnalistik.co.id – Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pemeriksaan terhadap C, Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), terkait tragedi kecelakaan maut di wilayah tersebut.
Peristiwa itu menewaskan sebanyak 19 orang, dengan C yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap C berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dan dilakukan dengan pendampingan pihak keluarga.
Kamis (6/8/2026), Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim menyampaikan bahwa yang bersangkutan kooperatif saat memenuhi panggilan polisi.
“Ya, sudah datang dan C kooperatif memenuhi panggilan dari kami,” kata Karim.
Karim menjelaskan, C sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah kecelakaan terjadi.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara, penyidik menetapkan C dikenakan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meskipun telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
“Kami tidak melakukan penahanan selama tersangka kooperatif. Kecuali apabila tersangka mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi para saksi, baru kami melakukan penahanan,” ujar Karim.
Menurut Karim, alasan tidak ditahannya C berkaitan dengan penilaian polisi terhadap sikap kooperatif saat menjalani proses hukum.
Ia menegaskan bahwa penahanan baru akan dipertimbangkan bila ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi para saksi.
Karim juga menambahkan bahwa pada Pasal 315 yang disematkan, pihak korporasi turut dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pandangan penyidik, bus ALS yang mengalami kecelakaan diketahui memiliki Kartu Pengawasan (KPS) sebagai bukti legalitas kendaraan yang sudah mati.
Berita Terkait
Selain itu, izin angkutan juga tidak diperpanjang.
Karim menyebut adanya faktor kelalaian yang melatarbelakangi penetapan tersangka.
“Jadi, itu sudah faktor kelalaian, dan juga SOP tidak sesuai. Karena di dalam kabin itu tidak punya APAR, pemecah kaca, hingga pintu keluar terhalang oleh barang-barang dalam mobil. Jadi, itu sudah terpenuhi semuanya,” ujarnya.
Ia menguraikan bahwa unsur ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP) menjadi bagian dari temuan penyidik terkait kondisi di dalam kabin kendaraan.
Diantaranya, kabin disebut tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tidak ada pemecah kaca, serta pintu keluar terhalang oleh barang-barang dalam mobil.
Kecelakaan maut tersebut terjadi setelah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami insiden hebat.
Peristiwa bermula saat bus menabrak truk tangki yang bermuatan minyak saat kendaraan melintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).
Insiden itu terjadi di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Akibat benturan tersebut, 19 orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan.
Rinciannya, 14 orang merupakan penumpang bus ALS, sedangkan dua orang berasal dari sopir tangki minyak.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan kepada C, proses hukum selanjutnya berjalan melalui pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Hingga saat berita ini disampaikan, polisi tetap tidak melakukan penahanan dengan dasar penilaian terhadap kooperatifnya tersangka selama menjalani pemeriksaan.
Dalam rangkaian penanganan perkara, penyidik melaksanakan pemeriksaan awal terhadap C pada Rabu, 5 Agustus 2026. Proses itu dilakukan dengan pendampingan pihak keluarga, lalu berlanjut pada perkembangan berikutnya hingga muncul keterangan resmi dari pihak Satlantas terkait respons C ketika memenuhi panggilan polisi.
Penyidik juga menilai keterkaitan pelaksanaan prosedur di lapangan menjadi bagian penting dalam penetapan status tersangka. Selain menunjuk aspek kelalaian, pemeriksaan menyoroti kondisi di kabin yang disebut tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk ketiadaan APAR, tidak tersedianya pemecah kaca, serta akses keluar yang terhalang oleh barang-barang di dalam kendaraan.
Terkait ketentuan hukum yang dikenakan, polisi menyampaikan bahwa C disangkakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pandangan perkara, pihak korporasi turut dipandang berada dalam lingkup tanggung jawab, dengan temuan bahwa bus ALS memiliki Kartu Pengawasan sebagai bukti legalitas kendaraan yang sudah mati serta izin angkutan tidak diperpanjang.












