jurnalistik.co.id – JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Rinto Subekti, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak bisa berjalan kuat jika regulasi masih tertinggal dari perkembangan praktik di lapangan. Menurut dia, penguatan aturan dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan kasus TPPO lebih efektif dan tidak terhambat pada tataran administratif semata.
Pernyataan itu disampaikan Rinto dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Dalam forum itu, Rinto menekankan bahwa persoalan TPPO menuntut kerja bersama yang lebih rapat antara lembaga negara yang memiliki mandat berbeda, tetapi saling berkaitan. Karena itu, menurut dia, penguatan koordinasi bukan hanya dibutuhkan di tingkat internal pemerintah dan lembaga, melainkan juga harus melibatkan kerja sama lintas negara, terutama untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus yang makin kompleks.
Ia juga menilai penyesuaian regulasi perlu dilakukan agar langkah penanganan TPPO dapat mengikuti dinamika baru di lapangan. Rinto mengaitkan hal itu dengan meningkatnya praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia, yang menurutnya terus mencederai hak asasi manusia dan membutuhkan respons yang lebih tegas dari negara.
“Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama baik lintas Kementerian dan kelembagaan maupun lintas negara dalam penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, dan pengawasan simultan terhadap korporasi maupun pihak – pihak penyalur tenaga kerja,” ujar Rinto.
Isi pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Komisi XIII DPR tidak hanya menyoroti aspek penindakan, tetapi juga pencegahan sejak awal. Penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, dan pengawasan terhadap pihak-pihak penyalur tenaga kerja dipandang sebagai bagian dari satu rangkaian kerja yang harus berjalan bersamaan, bukan sendiri-sendiri.
Selain itu, RDP tersebut juga menghasilkan kesepahaman bahwa perangkat regulasi yang sudah ada perlu dievaluasi kembali agar tetap relevan. Dalam rapat itu, Komisi XIII DPR bersama para mitra kerja bersepakat menilai perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020–2024.
Kesepakatan serupa juga muncul untuk Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada masalah koordinasi antarinstansi, tetapi juga menyentuh kerangka kerja yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO.
Di tingkat praktis, penegasan Komisi XIII DPR ini menempatkan TPPO sebagai persoalan yang membutuhkan respons menyeluruh. Pengawasan di lapangan, koordinasi antar lembaga, dan pembaruan aturan dipandang saling berkaitan karena masing-masing memiliki peran untuk mencegah korban baru, memperkuat perlindungan, dan memastikan penanganan kasus berjalan lebih terarah.
RDP tersebut juga memperlihatkan bahwa lembaga-lembaga yang hadir memiliki ruang kerja yang saling melengkapi. Ditjen Imigrasi, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan berada dalam satu forum yang sama untuk membahas cara memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO, baik melalui kebijakan maupun pengawasan yang lebih konsisten.
Dengan penekanan pada regulasi, koordinasi, dan pengawasan lintas sektor, Komisi XIII DPR menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak bisa diperlakukan sebagai isu yang berdiri sendiri. Bagi Rinto, kerja bersama antarlembaga, penyesuaian aturan, dan peningkatan kapasitas menjadi langkah yang harus terus diperkuat agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih efektif.










