jurnalistik.co.id – Pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ (43) yang sempat viral karena memohon dipulangkan dari Libya kini berada dalam perlindungan intensif KBRI Tripoli. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyebut proses pemulangan AJ sedang dipercepat sambil menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepastian perlindungan AJ disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin. Menurut dia, AJ diketahui berada di Benghazi, Libya Timur, dan pihak KBRI telah melakukan penelusuran awal untuk memastikan keberadaannya.
KP2MI menyatakan KBRI Tripoli juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait di lokasi serta berhasil memperoleh dokumen identitas yang dibutuhkan. Setelah rangkaian penelusuran itu, AJ kemudian ditempatkan dalam perlindungan intensif.
Percepatan pemulangan, lanjut Mukhtarudin, dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Pemerintah bekerja bersama Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, serta sejumlah kementerian dan lembaga guna menyelesaikan berbagai tahapan pemulangan.
Namun, Mukhtarudin menegaskan langkah untuk membawa AJ kembali ke Indonesia masih memerlukan penyelesaian beberapa aspek. Di antaranya berkaitan dengan urusan hukum, administrasi, dan pembiayaan yang mengikuti ketentuan berlaku di Libya.
Karena itu, koordinasi terus dilakukan agar proses tidak tertunda tanpa mengabaikan hak perlindungan bagi korban. KP2MI menekankan bahwa fokusnya adalah memastikan AJ memperoleh perlindungan selama tahapan hukum dan administratif berlangsung.
Di sisi lain, KP2MI juga mengungkap temuan awal terkait cara AJ diberangkatkan. Menurut informasi yang dihimpun, AJ diduga berangkat melalui jalur nonprosedural.
Mukhtarudin menyebut AJ telah berada di Libya selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengindikasikan bahwa AJ diduga diberangkatkan oleh sponsor yang hingga kini masih dalam proses penelusuran.
KP2MI menyatakan penanganan dilakukan melalui Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mekanisme itu melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan Satuan Tugas TPPO untuk mendalami dugaan jaringan perekrutan ilegal.
Upaya pendalaman tersebut diarahkan untuk mengungkap sindikat jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam pemberangkatan korban. Mukhtarudin menyatakan penyelidikan difokuskan pada pola perekrutan yang tidak sesuai prosedur.
Selain mengusut dugaan TPPO, pemerintah juga menyiapkan pendampingan bagi AJ dan keluarganya. Pendampingan ini dimaksudkan agar proses penanganan korban berjalan menyeluruh, dari aspek perlindungan hingga dukungan selama proses pemulangan.
Mukhtarudin turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri lewat jalur tidak resmi. Ia menyebut risiko utama dari jalur semacam itu adalah hilangnya jaminan pelindungan bagi pekerja migran.
Dalam video yang sebelumnya beredar luas, AJ tampil menangis sambil meminta agar segera dipulangkan. Dari penuturannya di video tersebut, AJ mengaku tidak sanggup lagi bekerja karena harus mengurus dua hingga tiga rumah secara bergantian.
AJ juga menyampaikan bahwa ia tidak memperoleh waktu istirahat yang memadai. Cerita itu kemudian memicu perhatian publik dan mendorong pemerintah untuk memastikan kondisi AJ.
Suami AJ, Ujang, dalam pemberitaan terkait juga menyebut dugaan bahwa AJ adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Ia mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen keberangkatan AJ.
Ujang menambahkan bahwa AJ semula dijanjikan bekerja di Turki. Namun, kenyataannya AJ justru diberangkatkan ke Libya, sebagaimana yang ia rasakan bersama keluarganya.
Dalam konteks itulah KP2MI memandang pentingnya penelusuran lebih jauh atas pihak-pihak yang berperan dalam pemberangkatan nonprosedural. Dugaan sponsor yang terlibat, serta jaringan yang menyertainya, menjadi bagian dari pendalaman melalui koordinasi dengan Satuan Tugas TPPO.
Dengan AJ telah masuk perlindungan KBRI Tripoli, tahapan berikutnya berada pada penyelesaian proses pemulangan. Pemerintah menyatakan seluruh langkah diarahkan agar AJ bisa kembali ke Indonesia secepat mungkin, namun tetap melalui prosedur yang diperlukan sesuai ketentuan di Libya.
Pendekatan yang dijalankan KP2MI menggabungkan dua tujuan sekaligus: perlindungan langsung terhadap korban dan penelusuran jaringan yang diduga melakukan perekrutan ilegal. Sampai tahapan hukum, administrasi, dan pembiayaan selesai, pendampingan bagi AJ dan keluarganya tetap menjadi bagian dari rangkaian penanganan.











