jurnalistik.co.id – Rupiah diperkirakan masih dibayangi risiko pelemahan hingga menyentuh level Rp 18.000 per dollar AS, meski Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan dalam waktu yang relatif singkat.
Perkiraan tersebut muncul di tengah rangkaian kebijakan moneter yang dinilai cukup agresif: BI menaikkan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps) dalam kurun waktu kurang dari satu bulan selama 2026.
Langkah awal terjadi ketika BI menaikkan BI Rate sebesar 50 bps pada 20 Mei 2026. Setelah itu, bank sentral kembali melakukan penyesuaian suku bunga acuan pada 9 Juni 2026 dengan kenaikan sebesar 25 bps.
Dalam waktu berikutnya, keputusan lanjutan ditempuh pada 18 Juni 2026, yang kembali menambah BI Rate sebesar 25 bps. Dengan akumulasi tersebut, total kenaikan suku bunga acuan mencapai 100 bps.
Rangkaian keputusan ini tidak hanya dilihat dari besarannya, tetapi juga dari pola pengumumannya. Salah satu keputusan diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan BI pada 9 Juni 2026, padahal pada umumnya pengumuman terkait BI Rate dilakukan dalam RDG bulanan.
Secara teori, kenaikan BI Rate dapat memperkuat dan menstabilkan nilai tukar rupiah, meski dampaknya tidak selalu langsung terlihat di pasar. Saat suku bunga dinaikkan, aset keuangan berdenominasi rupiah seperti deposito, obligasi pemerintah, dan instrumen pasar uang cenderung menjadi lebih menarik karena menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi.
Kondisi ini dapat mendorong investor asing maupun domestik untuk menempatkan dananya di Indonesia. Dengan arus modal yang tetap masuk atau bertahan, nilai tukar rupiah berpotensi memperoleh penopang.
Di saat yang sama, keputusan bank sentral Amerika Serikat juga disebut menjadi faktor yang ikut memengaruhi persepsi pasar terhadap rupiah. Penahanan suku bunga acuan oleh Federal Reserve (The Fed) diharapkan menjadi sentimen positif, atau setidaknya mengurangi tekanan pelemahan pada mata uang.
Alasannya, ketika suku bunga AS tidak naik, imbal hasil aset-aset keuangan di Negeri Paman Sam tidak menjadi lebih menarik. Dengan demikian, investor global tidak memiliki dorongan besar untuk memindahkan dananya dari negara berkembang seperti Indonesia ke AS.
Konfigurasi tersebut relevan karena arus modal asing yang tetap masuk atau bertahan di pasar domestik berpotensi menopang nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Dalam konteks ini, The Fed mempertahankan suku bunga acuannya atau Fed Rate pada kisaran 3,5 persen hingga 3,75 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat perdana yang dipimpin Ketua The Fed Kevin Warsh pada Rabu (17/6/2026) waktu setempat. Walaupun keputusan itu sesuai dengan ekspektasi pasar, bank sentral AS juga mengirimkan sinyal bahwa kenaikan suku bunga masih menjadi salah satu opsi kebijakan ke depan.
Meski demikian, rupiah tetap dibayangi risiko pelemahan. Pernyataan dalam laporan ini menempatkan risiko tersebut hingga akhirnya berpotensi mencapai level Rp 18.000 per dollar AS, sejalan dengan dinamika pasar yang tidak selalu merespons kebijakan dengan efek yang segera dan seragam.
Dengan kata lain, rangkaian kenaikan BI Rate yang mencapai 100 bps—mulai dari 20 Mei 2026, berlanjut pada 9 Juni 2026, hingga kembali pada 18 Juni 2026—tidak otomatis menghapus kerentanan rupiah. Pasar dapat memerlukan waktu agar mekanisme penguatan melalui imbal hasil dan arus modal benar-benar tercermin dalam pergerakan nilai tukar.
Di sisi lain, sentimen dari keputusan The Fed menjadi salah satu faktor pengurang tekanan. Namun, walaupun suku bunga AS ditahan, sinyal bahwa kenaikan masih mungkin di masa depan tetap menjadi bagian dari lanskap yang perlu dicermati oleh pelaku pasar.
Implikasinya, proyeksi pelemahan rupiah masih dipelihara oleh risiko yang terus dibaca pasar, termasuk di tengah kondisi kebijakan moneter yang sudah mengalami penyesuaian bertahap dalam waktu kurang dari satu bulan.












