jurnalistik.co.id – Pemerintah Australia mengumumkan bakal menggandakan batas denda maksimum bagi platform yang melanggar aturan usia minimum penggunaan media sosial. Dengan pembaruan itu, denda maksimum ditetapkan mencapai $99 juta (£51,7 juta).
Langkah ini juga memperluas kewenangan pengawas. Melalui aturan yang diperbarui, eSafety Commissioner dapat memerintahkan perusahaan media sosial untuk memberikan bukti langkah-langkah yang telah mereka ambil guna mematuhi larangan tersebut.
Sejak 10 Desember 2025, anak-anak di bawah usia 16 tahun dicegah mengakses 10 platform media sosial utama di Australia. Namun, kebijakan tersebut menghadapi tantangan karena banyak pihak menilai beberapa aplikasi yang diblokir masih bisa diakses dan digunakan.
Dalam upaya penegakan, otoritas Australia membuka penyelidikan terkait dugaan ketidakpatuhan lima platform yang dilarang. Lima platform itu adalah Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Keterangan resmi juga menyinggung sulitnya memastikan kepatuhan di lapangan. Pemerintah menyatakan masalah penegakan masih muncul meski larangan telah diperkenalkan dengan sorotan publik yang besar.
Badan BBC melaporkan kunjungan ke sebuah sekolah di Sydney pada Februari. Di sekolah tersebut, sebagian besar siswa yang sebelumnya menggunakan media sosial mengatakan bahwa mereka masih dapat mengakses aplikasi yang seharusnya diblokir.
Dalam laporan yang dikeluarkan regulator independen negara itu, eSafety Commission menyebut bahwa tujuh dari 10 anak berusia di bawah 16 tahun yang sebelumnya memiliki akun media sosial masih memiliki “some access”.
Pada pernyataan akhir pekan lalu, pemerintah mengakui adanya kendala tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pengetatan sanksi merupakan bentuk “doubling down on platforms that are not doing enough”.
Pemerintah menambahkan bahwa peningkatan kekuasaan bagi eSafety Commissioner diharapkan mendukung proses investigasi yang lebih efektif serta langkah penegakan yang mungkin dilakukan terhadap pelanggaran.
Kewenangan tambahan regulator
Dengan diberikannya mandat untuk meminta bukti, regulator tidak hanya menilai kepatuhan secara umum, melainkan dapat menelusuri langkah yang benar-benar diterapkan oleh perusahaan. Ini termasuk bagaimana platform merespons larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Dalam kerangka yang sama, penguatan wewenang tersebut juga ditujukan untuk membuat proses penyelidikan berjalan lebih terarah. Pemerintah berharap bukti yang diperoleh dapat menjadi dasar untuk menentukan tindakan penegakan bila diperlukan.
Respons pemerintah dan rencana negara lain
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa perubahan percakapan dan momentum global setelah pengenalan aturan usia minimum patut disambut, tetapi kepatuhan tetap dinilai belum memadai. Ia mengatakan, “I’m heartened by the shift in conversation and the global momentum we’ve seen since introducing the social media minimum age, but it’s clear big tech are not doing enough to comply with the law,” lalu menambahkan, “There are still too many children on social media.”
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells. Ia menyatakan dirinya “not satisfied” bahwa perusahaan teknologi melakukan “everything they can” untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan media sosial.
Menurut Anika Wells, “It is clear to me that social media platforms are adopting tricks straight out of the big tech playbook and doing the bare minimum to get by,” yang mencerminkan penilaian bahwa upaya kepatuhan yang berjalan belum cukup serius.
Selain Australia, beberapa negara lain juga disebut akan mengikuti langkah serupa. Termasuk Inggris, di mana pada Juni 2026 Perdana Menteri Sir Keir Starmer mengumumkan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun, dengan rencana mulai berlaku pada musim semi 2027.
Pemerintah Inggris belum merilis daftar lengkap platform yang akan terdampak. Namun, disebutkan cakupannya ditujukan untuk layanan yang fungsinya memungkinkan interaksi sosial dan mengizinkan pengguna memublikasikan konten.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, juga dipertimbangkan penerapan jam malam (overnight curfew) serta langkah untuk mencegah infinite scrolling bagi anak di bawah 18 tahun. Di sisi lain, keputusan daftar platform yang terdampak masih menunggu pengumuman resmi.












