jurnalistik.co.id – Camat Margorejo, Priyono Arif Fadilah, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Priyono menanggapi pertanyaan majelis hakim dan penuntut umum terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Ia menyampaikan keterangan bahwa informasi mengenai adanya setoran dalam pengisian jabatan perangkat desa diperolehnya dari kepala desa di daerahnya.
Priyono menyatakan, isu tersebut ia dengar langsung dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito. Ia mengungkapkan sumber informasi itu secara langsung di hadapan majelis hakim dengan mengatakan, “Kami mendengar isu dari kepala desa kami,” pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Priyono, Sugito menyampaikan informasi tersebut saat menghadiri rangkaian agenda rapat dinas di aula kantor kecamatan. Sebelum rapat dimulai, Priyono menjelaskan bahwa ia sempat berada dalam situasi pertemuan santai bersama beberapa kepala desa yang berkumpul di area teras gedung.
Priyono menggambarkan situasinya sebagai perbincangan yang terjadi sebelum acara resmi berlangsung. “Kepala desa ngumpul di teras hanya cerita saja. Itu ngumpul dengan beberapa kepala desa,” katanya saat menjabarkan bagaimana informasi itu awalnya bergulir.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik Priyono yang memuat rincian keterangan terkait dugaan praktik lancung jual beli jabatan perangkat desa, dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Priyono kemudian membenarkan isi keterangan yang tertulis di dokumen tersebut.
“Keterangan sudah benar, saat itu pak Sugito menyampaikan di depan aula,” ujar Priyono ketika menanggapi pembacaan BAP. Ia menegaskan bahwa poin-poin dalam dokumen tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Sugito pada saat acara rapat.
Jaksa kembali menguji keterangannya melalui pendalaman terkait dugaan pengumpulan uang hasil transaksi haram jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Priyono menyebut ia hanya mengetahui dari keterangan Sugito, tanpa menyatakan keterlibatan langsung dalam aliran dana.
Berita Terkait
Priyono menegaskan batas pengetahuannya dengan menyatakan, “Benar, dari Pak Sugito. Hanya mendengar,”.
Nilai proyek dan dakwaan lain dalam perkara Sudewo
Sidang perkara korupsi bupati nonaktif ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik pengisian jabatan di tingkat desa. Sudewo didakwa terkait pusaran rasuah proyek infrastruktur nasional di Jawa Tengah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa menyebut total nilai kontrak proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang ikut menyeret nama Sudewo berada pada kisaran Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar.
Dari nilai proyek tersebut, Sudewo diduga menerima jatah alokasi fee haram sebesar 0,5 persen, setara dengan Rp 721,5 juta. Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan tindakan pemerasan serta menerima suap yang berkaitan dengan transaksi jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pada persidangan yang berlangsung pada hari yang sama, penuntut umum menghadirkan delapan orang camat di Kabupaten Pati untuk bersaksi secara bergantian. Keterangan dari para camat ini digunakan untuk menguji dakwaan pemerasan dan suap jabatan yang menjerat Sudewo.
Dalam sesi pemeriksaan, Priyono menjelaskan bahwa ia memberikan tanggapan berdasarkan pengetahuan yang ia peroleh dari Kepala Desa Banyuurip, Sugito. Ia menggambarkan bahwa penyampaian isu tersebut terjadi dalam rangkaian agenda rapat dinas di lingkungan kantor kecamatan, sebelum acara resmi benar-benar dimulai.
Ketika penuntut umum membacakan Berkas Acara Pemeriksaan yang memuat rincian keterangan Priyono, ia kemudian menyatakan kesesuaian antara isi dokumen dengan pernyataan yang disampaikan Sugito di depan aula. Priyono menegaskan bahwa keterangan yang ia sampaikan terkait dugaan pengumpulan uang hasil transaksi, sekaligus menyampaikan batas sejauh mana ia mengetahui informasi tersebut.
Selain pendalaman terhadap keterangan Priyono, penuntut umum juga menghadirkan delapan camat secara bergantian pada hari persidangan yang sama. Keterangan para camat itu dipergunakan untuk menguji substansi dakwaan pemerasan dan suap jabatan yang disebut berkaitan dengan Sudewo, termasuk kaitannya dengan rangkaian dugaan di Kabupaten Pati.












