Hukum & Kriminal

Terlihat Tertatih Saat Sidang Perdana, Fadia Arafiq Tak Ajukan Pembantaran Penahanan untuk Berobat

×

Terlihat Tertatih Saat Sidang Perdana, Fadia Arafiq Tak Ajukan Pembantaran Penahanan untuk Berobat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tertatih saat Sidang Perdana, Fadia Arafiq Tak Minta Penangguhan Penahanan untuk Berobat

jurnalistik.co.id – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/7/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan sebagai agenda awal dengan satu terdakwa, yaitu Fadia Arafiq.

Tak ada pembantaran penahanan, hanya izin berobat

Meski terlihat berjalan tertatih saat berada di pengadilan, tim penasihat hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan pembantaran penahanan.

Menurut kuasa hukum Fadia, permohonan yang diajukan kepada majelis hakim hanya berupa izin agar kliennya dapat menjalani pengobatan.

“Belum, belum. Tidak ada pembantaran. Hanya mohon izin berobat saja,” kata Fadli Nasution, kuasa hukum Fadia, seperti dikutip dari Tribun Jateng (24/7/2026).

Usai mendengarkan penjelasan terkait kondisi kesehatan terdakwa, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Majelis hakim memberi izin kepada Fadia untuk berobat, dengan catatan bahwa jadwal persidangan yang telah ditetapkan tidak diubah.

Kondisi kesehatan yang menjadi alasan pengajuan izin berobat sudah lama diderita oleh Fadia.

Fadli menyebut bahwa kliennya mengalami saraf terjepit, yang telah dialami jauh sebelum perkara dugaan korupsi bergulir hingga masuk tahap persidangan.

“Kalau itu memang ada kurang sehat, persidangan ini kan berjalan dua kali seminggu. Jadi harapannya beliau sehat dan bisa menghadapi persidangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadli.

Ketika ditanya sejak kapan keluhan itu muncul, Fadli menegaskan gangguan kesehatan tersebut bukan hal baru setelah Fadia ditetapkan sebagai terdakwa.

“Itu memang sudah bawaan, sebelum ini sudah ada,” imbuh dia.

Selama sidang berlangsung, langkah Fadia sempat menjadi perhatian di ruang sidang.

Saat turun dari mobil tahanan KPK menuju ruang persidangan, gerakannya terlihat pelan dan sesekali tertatih.

Dalam surat dakwaan, Fadia didakwa melakukan dua tindak pidana.

Dua dakwaan itu meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Lebih lanjut, dakwaan menyebut dugaan korupsi pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023-2026, termasuk penyediaan outsourcing, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Fadia dan tim penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

Kondisi itu membuat perkara langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Usai persidangan, Fadia kembali mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal menuju mobil tahanan untuk kembali ke Lapas Perempuan Semarang.

Dari seluruh rangkaian sidang perdana tersebut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa fokus permohonan bukan pembantaran penahanan, melainkan agar proses pengobatan dapat berjalan sekaligus tetap mengikuti jadwal persidangan.

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim dan para pihak mendengarkan uraian awal yang disampaikan JPU KPK. Agenda awal tersebut menjadi penanda bahwa perkara telah masuk fase pemeriksaan di ruang persidangan, setelah berkas dan dakwaan dinyatakan siap disidangkan.

Di luar substansi dakwaan, perhatian juga tertuju pada kesiapan terdakwa mengikuti alur persidangan. Meski harus menyesuaikan langkah saat berpindah tempat, Fadia tetap menjalani tahapan yang menjadi jadwal pengadilan, termasuk proses mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Kuasa hukum kemudian menegaskan bahwa izin berobat yang dimohonkan berkaitan dengan keluhan kesehatan yang telah berlangsung lama. Keluhan tersebut disebut bukan sebagai kondisi baru setelah Fadia berstatus terdakwa, melainkan sudah ada lebih dahulu sehingga tim penasihat memandang perlu adanya penanganan medis agar terdakwa dapat mengikuti proses persidangan secara optimal.

Usai agenda dakwaan, langkah berikutnya dalam perkara langsung mengarah pada pemeriksaan saksi. Karena Fadia dan penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan keberatan, persidangan tidak berhenti pada tahap tanggapan awal, melainkan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.