jurnalistik.co.id – Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026) menghadirkan Nur Widayat sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi bupati Pati nonaktif, Sudewo. Nur merupakan komisaris PT Mataram Inti Konstruksi (MIK) dan namanya kembali disorot karena keterangannya dinilai berkaitan dengan mekanisme penyerahan uang yang diduga dilakukan Sudewo.
Dalam persidangan, jaksa mengaitkan peran Nur dengan rangkaian pertemuan dan pengumpulan dana. Nama Nur sebelumnya kerap disebut karena dianggap menjadi utusan Sudewo untuk bertemu sejumlah pejabat serta pengusaha yang disebut sebagai pemenang proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Jaksa menyatakan bahwa Nur turut menghimpun sejumlah uang dari pihak penguasa pemenang tender untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa. Nilai yang disebut jaksa dalam proses pemeriksaan ini mencapai Rp 3,8 miliar, sesuai penelusuran dan penjabaran yang kemudian ditunjukkan melalui barang bukti tabel.
Untuk memperkuat konstruksi peristiwa, jaksa juga menghadirkan dan menggali keterangan dari sejumlah saksi lain. Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), serta Bernard Hasibuan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, disebut turut mengaku memberikan sejumlah uang kepada Nur untuk disampaikan kepada Sudewo.
Sejalan dengan itu, Totok Setyo Wibowo—sopir Nur—juga memberikan keterangan yang berisi pengakuan serupa. Pada bagian pemeriksaan berikutnya, jaksa lalu mempertanyakan lebih spesifik asal muasal uang sebesar Rp 450 juta yang diterima Nur.
Nur menjelaskan bahwa keterangan mengenai Rp 450 juta tersebut merujuk pada barang bukti berupa tabel. Pernyataan itu disampaikan Nur dengan bahasa yang menunjukkan adanya keraguan terkait rincian yang dimaksud. Ia mengatakan, “Yang Rp 450 juta dari keterangan barang bukti berupa tabel. Tabel yang buat Pak Ngadimo. Jadi saya di situ sebenarnya saya masih ragu iya atau bukan. Yang ragu uangnya,”.
Jaksa kemudian kembali memperluas pendalaman, termasuk pada pertanyaan mengenai penyerahan uang yang disebut mengalir kepada pihak lain. Dalam proses tanya jawab tersebut, jaksa menyinggung soal uang senilai Rp 100 juta yang disebut mengalir kepada pendakwah Gus Miftah. Saat ditanya lebih lanjut, Sudewo memilih untuk tidak berkomentar.
Berita Terkait
Setelah membahas frasa dan alur uang yang ditunjuk jaksa, pemeriksaan berlanjut pada pokok penyerahan. Jaksa menekankan konteks pengantaran uang dan menanyakan kepastian kepada Nur. “Penyerahan ya tidak ragu ya? Penyerahan di rumah Pak Sudewo betul ya,” tanya jaksa.
Nur merespons dengan jawaban singkat yang menegaskan pengakuannya. “Iya pak,” jawab Nur.
Memasuki tahap barang bukti, jaksa menampilkan tabel yang memuat catatan keluar masuk uang. Berdasarkan paparan jaksa, tabel tersebut mencantumkan total keseluruhan sebesar Rp 3,8 miliar. Nama Sudewo juga disebut berada dalam tabel tersebut, sehingga jaksa menghubungkan keberadaan nama itu dengan dugaan penerimaan uang oleh terdakwa.
Untuk melengkapi penjelasan, jaksa juga membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nilai seluruh uang yang tercatat di tabel dimaksud. Pada bagian akhir pemeriksaan, fokus kembali pada kesesuaian antara pengakuan para saksi dengan catatan yang tertulis dalam barang bukti, termasuk rincian jumlah dan keterkaitan peran Nur dalam rangkaian penyerahan.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Nur Widayat kembali diposisikan sebagai saksi kunci untuk menelusuri hubungan antara keterangan-keterangan para pihak dengan dugaan aliran dana yang disebut melibatkan Sudewo. Dalam rangkaian pemeriksaan, jaksa tidak hanya meminta konfirmasi atas peran Nur, tetapi juga menanyakan keterkaitan momen-momen yang menggambarkan proses pengumpulan hingga penyerahan uang.
Pendalaman tersebut kemudian diarahkan pada rincian yang sempat diperselisihkan dalam pemeriksaan, terutama saat Nur menyebut bahwa penunjukan Rp 450 juta bersumber dari keterangan barang bukti berupa tabel. Selain itu, jaksa juga menyasar pertanyaan tentang uang senilai Rp 100 juta yang disebut mengalir kepada pendakwah Gus Miftah, namun pada bagian itu Sudewo memilih tidak menanggapi saat pertanyaan dilanjutkan.
Menjelang tahap barang bukti, jaksa menghadirkan dan mengaitkan catatan dalam tabel serta Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menegaskan kesesuaian antara pengakuan saksi-saksi dengan angka yang tertulis. Keterangan dari Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, serta Totok Setyo Wibowo dijadikan bagian dari rangkaian pembuktian, sehingga jawaban Nur ditempatkan untuk menunjukkan adanya keterhubungan peran Nur dengan proses penyerahan yang didalilkan jaksa.












