jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada lagi “jalur cepat” dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi dugaan manipulasi yang dikaitkan dengan kasus korupsi oleh Silmy Karim.
Yusril menyebut, saat ini seluruh permohonan berjalan normal sesuai prosedur yang berlaku. “Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” kata Yusril dalam keterangan yang dikutip dari ANTARA, Minggu (7/6/2026).
Silmy Karim merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perkara yang disebut sebagai dugaan korupsi, ia dan sejumlah pihak lain ditetapkan sebagai tersangka.
Yusril juga menyinggung bahwa modus yang diduga terjadi melibatkan proses percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk WNA. Ia menyatakan, percepatan tersebut dahulu berkaitan dengan kebutuhan WNA, khususnya yang menjadi pekerja di Indonesia.
Menurut Yusril, pada pembuatan ITAS dan ITAP semula terdapat tahapan yang memerlukan waktu karena terkait pula dengan pengurusan di Kementerian Ketenagakerjaan. “Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan empat hari atau lima hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” ungkapnya.
Yusril tidak membantah adanya praktik percepatan yang disebutnya terjadi pada masa sebelumnya. Ia menekankan bahwa percepatan tersebut tidak disertai penyerahan pembayaran ke kas negara, sehingga tindakan itu disebut dengan pemerasan atau gratifikasi.
Terkait dasar tindak yang dituduhkan dalam perkara terhadap Silmy Karim dan pejabat Imigrasi lainnya, Yusril menjelaskan bahwa tindakan tersebut masuk kategori pemerasan bila merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik itu.
Yusril juga memaparkan adanya perbaikan yang dilakukan di sektor imigrasi setelah perubahan kepemimpinan pemerintahan. Ia mengungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah melakukan berbagai langkah penertiban.
“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” ucap Yusril.
Dalam penjelasannya, Yusril menyatakan bahwa ketika Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imipas, berbagai praktik pungutan liar di sektor Imigrasi mulai terus diberantas. Ia menempatkan penindakan dan perubahan tata kelola sebagai bagian dari upaya penertiban yang berlangsung sejak periode pemerintahan berjalan.
Di sisi lain, KPK telah memaparkan rincian dugaan kasus yang melibatkan Silmy Karim dan tujuh tersangka lain. KPK menyebut para tersangka meraup uang hingga Rp 145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh dari warga negara asing, atau melalui biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA. Dengan demikian, proses permohonan yang berkaitan dengan ITAS maupun ITAP menjadi titik perhatian dalam penelusuran KPK.
Dalam narasi yang disampaikan Yusril, Silmy Karim diduga sudah menjalankan modus korupsi pemerasan izin tinggal WNA sejak dia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi mulai 2023. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan celah yang disebutnya ada pada proses percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Yusril menyampaikan bahwa alasan pengurusan izin tinggal yang pada awalnya memakan waktu berkaitan pula dengan koordinasi proses di instansi lain. Namun, ketika praktik percepatan terjadi, ia menggambarkan adanya pola bahwa penyelesaian yang semula sesuai estimasi empat atau lima hari dapat dipercepat menjadi satu hingga tiga hari dengan pembayaran khusus.
Terhadap penilaian yang terkait dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan, Yusril menyatakan tindakan tersebut dinilai masuk kategori yang relevan dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyebut kewenangan penegakan hukum berada pada KPK untuk menindak praktik-praktik yang disebut merugikan proses administrasi perizinan.
Sementara itu, Yusril menekankan bahwa keadaan yang berlaku sekarang tidak lagi seperti praktik yang diduga berlangsung sebelumnya. Ia menyatakan semua permohonan dibahas sesuai waktu penyelesaian empat atau lima hari, dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara.
Dengan pernyataan itu, Yusril sekaligus menegaskan arah kebijakan dalam pengurusan izin tinggal WNA agar kembali pada mekanisme normal. Ia menempatkan perbaikan tata kelola dan penertiban sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah praktik penyimpangan dalam proses keimigrasian.












