Pendidikan

Pelantikan URI 22 Juli 2026 Masih Tinggalkan Pertanyaan soal Legalitas dan Tata Kelola

×

Pelantikan URI 22 Juli 2026 Masih Tinggalkan Pertanyaan soal Legalitas dan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pembentukan Universitas Republik Indonesia yang Menyisakan Tanya...

jurnalistik.co.id – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya pada Rabu (22/7/2026) masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Keberadaan lembaga ini, yang digadang-gadang menjadi wadah pendidikan bagi calon pejabat pemerintah dan pejabat perusahaan pelat merah, belum menjawab tuntas ruang-ruang yang dipersoalkan masyarakat.

Dalam konteks pendidikan kepemimpinan dan aparatur negara, URI berdiri di tengah institusi lain yang lebih dulu hadir dan menjalankan mandat serupa. Di antaranya disebut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta berbagai sekolah kedinasan yang juga berfokus pada pengembangan kapasitas kepemimpinan.

Seiring lembaga baru ini dibentuk, pemerintah dinilai perlu memberi penjelasan yang lebih tegas terkait hal-hal yang selama ini belum terjawab. Penjelasan tersebut dinilai penting agar arah, status, dan tanggung jawab URI tidak hanya dipahami dari narasi pembentukan, tetapi juga dari dasar hukum dan desain kelembagaannya.

Pakar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menilai kejelasan legalitas URI menjadi poin yang perlu dipaparkan. Menurutnya, pendirian lembaga tersebut belum memuat dasar hukum yang lazim untuk sebuah perguruan tinggi.

Lina menjelaskan, pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) umumnya berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan Universitas Pertahanan biasanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres). Namun, pembentukan URI justru ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan pimpinannya.

“Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” kata Lina saat dihubungi pada Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan tidak berhenti pada dasar hukum pendirian. Pemerintah juga perlu memperjelas tata kelola dan garis pertanggungjawaban URI, agar hubungan kelembagaan dan rantai komando tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan maupun evaluasinya.

Dalam penilaian Lina, salah satu aspek yang perlu diantisipasi adalah keterkaitan URI dengan lembaga lain yang disebut akan berada dalam koordinasinya. Ia menyoroti Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang selama ini bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Jika koordinasi dan mekanisme kerja tersebut tidak dijelaskan secara gamblang, Lina khawatir akan muncul masalah dalam pertanggungjawaban. “Nanti akan jadi masalah dalam hal pertanggungjawaban dan seterusnya,” ujarnya, merujuk pada potensi ketidakjelasan peran dan tanggung jawab.

Selain itu, URI juga dipandang perlu dikaji lebih lanjut dari sisi struktur kelembagaan yang menyertai pembentukannya. Lina menyebut bahwa URI dipimpin oleh seorang gubernur, sebagaimana lazimnya lembaga seperti Lemhanas, bukan dengan pola kepemimpinan rektor yang biasanya ditemukan dalam perguruan tinggi.

Perbedaan model kepemimpinan tersebut, menurutnya, turut memunculkan kebutuhan klarifikasi. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana fungsi akademik dan fungsi pengembangan kepemimpinan dijalankan, serta bagaimana hubungan tersebut diatur dalam sistem tata kelola yang jelas dan dapat diaudit.

Dalam kesempatan yang sama, Lina juga menyarankan pemerintah memperjelas struktur kelembagaan agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga-lembaga yang sudah ada. Tanpa penegasan batas peran, lembaga baru berisiko berbagi mandat dengan institusi lain, yang pada akhirnya dapat mengganggu efektivitas pembinaan sumber daya manusia aparatur negara.

Dengan berdirinya URI, publik pada dasarnya menunggu jawaban atas beberapa pertanyaan kunci. Mulai dari landasan hukum pembentukan, pola tata kelola, hingga bagaimana URI akan menjalankan peran dalam ekosistem pendidikan nasional—terutama yang berkaitan dengan pengembangan calon pejabat dan aparatur.

Pelantikan di Kompleks Istana Jakarta pada Rabu (22/7/2026) menandai awal fase implementasi URI. Namun, tanpa penjelasan yang memadai mengenai legalitas, garis pertanggungjawaban, serta desain kelembagaannya, lembaga ini tetap berada dalam posisi yang dipandang belum sepenuhnya tertata dalam kerangka yang dapat dipahami publik.

Karena itu, langkah penjelasan dari pemerintah dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak. Kejelasan tersebut diharapkan dapat memastikan URI tidak hanya hadir sebagai institusi baru, melainkan juga benar-benar memiliki pijakan hukum dan tata kelola yang kuat, serta hubungan yang rapi dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki mandat sejenis.

Dengan memaparkan dasar hukum pendirian, struktur kepemimpinan, serta peta koordinasi yang melibatkan LAN dan institusi terkait, pemerintah dapat menutup ruang tanya yang selama ini muncul. Pada saat yang sama, proses pengembangan kapasitas kepemimpinan dan aparatur negara yang menjadi tujuan URI dapat berjalan lebih terarah dan akuntabel.