jurnalistik.co.id – Sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Nurman Supriadi sebagai saksi. Nurman, mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), mengaku identitas dan rekening pribadinya digunakan untuk pengajuan klaim, dengan imbalan yang disebut sebesar 10 persen dari dana yang dicairkan.
Pengakuan tersebut disampaikan Nurman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026). Ia menuturkan keterlibatannya bermula ketika terdakwa Renu Arianthi Sani datang ke tempat ia bekerja.
Awal pertemuan dan tawaran pencairan
Di hadapan majelis hakim, Nurman menceritakan bahwa Renu menghubunginya karena mereka saling mengenal dan memiliki nomor telepon. Nurman mengatakan Renu memperkenalkan diri bekerja di BPJS, lalu menawarkan pencairan dana dengan skema bagi hasil.
“Waktu itu Mbak Renu datang ke toko tempat saya bekerja. Kami memang sudah saling kenal dan punya nomor telepon. Dia bilang bekerja di BPJS, lalu menawarkan pencairan dana dengan bagian 10 persen untuk saya. Akhirnya saya tertarik dan mencoba. Saya diminta menyerahkan KTP dan nomor rekening,” ujar Nurman.
Menurut Nurman, ia kemudian diminta menyerahkan dokumen berupa KTP serta nomor rekening. Setelah itu, proses pengajuan klaim dilakukan dengan menggunakan identitas dan rekening pribadinya.
Penggunaan identitas sebanyak tiga kali
Nurman menyatakan bahwa identitasnya dipakai sebanyak tiga kali untuk pengajuan klaim JKK. Jaksa membacakan data pencairan dalam persidangan, yakni pencairan pertama pada Agustus 2014 sebesar Rp19.713.000, pencairan kedua pada Desember 2015 sebesar Rp31.300.000, dan pencairan ketiga pada Desember 2020 sebesar Rp148.000.000.
Ketika ditanya apakah seluruh dana tersebut masuk ke rekening pribadi Nurman, ia menjawab, “Iya, betul.” Pengakuan ini kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penjelasan saksi mengenai perputaran dana setelah klaim dicairkan.
Berita Terkait
Uang dicairkan, lalu diminta ditransfer kembali
Nurman mengatakan bahwa ia mengetahui uang klaim cair setelah diberi tahu. Setelah dana masuk ke rekeningnya, ia menyebut dirinya diminta mentransfer kembali sebagian besar uang tersebut.
Ia menjelaskan tidak menerima seluruh dana yang dicairkan, melainkan hanya bagian yang disebutkan sejak awal. “Saya tahu uangnya cair setelah diberi tahu. Setelah itu saya diminta mentransfer kembali uang tersebut. Saya hanya mendapat bagian sekitar 10 persen. Saya tidak tahu perhitungan persisnya,” katanya.
Selain memaparkan besaran imbalan, Nurman juga menegaskan posisi uang tersebut bukanlah hak yang ia peroleh secara sah. Saat ditanya apakah dana itu merupakan haknya, Nurman menyatakan, “Bukan hak saya.”
Tidak ada kecelakaan kerja sebagai dasar klaim
Dalam kesaksiannya, Nurman memastikan bahwa dirinya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja yang menjadi dasar pencairan klaim JKK tersebut. Ia merespons pertanyaan yang mengarah pada keterkaitan klaim dengan kejadian kecelakaan kerja.
“Tidak,” jawab Nurman. Pernyataan ini memperkuat alur kesaksian bahwa pencairan klaim yang menggunakan identitas dan rekeningnya tidak berdasar pada peristiwa kecelakaan kerja yang pernah dialami olehnya.
Seluruh rangkaian pengakuan Nurman—mulai dari tawaran pencairan dengan imbal 10 persen, penggunaan identitas dan rekening pribadi tiga kali, nominal pencairan yang disebut jaksa, hingga permintaan untuk mentransfer kembali dana—menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam proses persidangan, Nurman menjelaskan bahwa hubungan personal dengan Renu memudahkan komunikasi pada awal tawaran. Ia menyebut Renu datang ke tempat ia bekerja, lalu memperkenalkan diri dan menyampaikan rencana pencairan dana yang melibatkan skema pembagian imbalan. Nurman juga menguraikan bahwa pada tahap awal ia diminta menyiapkan data diri serta nomor rekening agar pengajuan klaim bisa dilakukan menggunakan identitas miliknya.
Nurman menegaskan bahwa klaim tersebut tidak bersumber dari kejadian kecelakaan kerja, karena ia tidak pernah mengalami kecelakaan yang semestinya menjadi dasar pengajuan. Ia juga menyampaikan bahwa setelah penyaluran dilakukan, ia menerima bagian yang disebut sejak awal dan kemudian diminta untuk mengembalikan sebagian besar uang ke pihak yang menghubunginya. Menurutnya, ia tidak memperoleh hak secara sah atas dana itu, sehingga rangkaian kesaksiannya dipakai untuk memperjelas dugaan adanya klaim fiktif.












