jurnalistik.co.id – Pelarian SKN (33), perempuan yang diduga menipu dengan modus jasa travel umrah di Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya berakhir. Warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Pasuruan setelah sempat melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menelusuri pergerakan tersangka secara intensif. Dari hasil penelusuran itu, keberadaan SKN berhasil diketahui, lalu aparat mengamankannya di tempat persembunyiannya di wilayah Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Tim berhasil mengamankan tersangka SKN pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar 00.45 WIB di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya dikutip dari Tribunnews, Kamis (28/5/2026).
SKN diringkus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Dari kasus ini, kerugian total ditaksir mencapai Rp 319 juta.
Modus umrah murah
Kasus tersebut berawal ketika SKN menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga miring, yakni Rp 18,5 juta per jemaah. Tawaran itu kemudian menarik perhatian Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.
Karena tergiur dengan harga yang ditawarkan, korban kemudian mendaftarkan 17 orang calon jemaah. Setelah itu, seluruh biaya keberangkatan dilunasi.
Berdasarkan kesepakatan, para jemaah dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 7 Februari 2026. Namun, rencana itu tidak berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Sehari sebelum tanggal keberangkatan, para calon jemaah justru menerima kabar mendadak yang mengecewakan. SKN menyampaikan bahwa visa belum terbit, sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.
“Tersangka ini mengaku visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan sepihak,” terang IPDA Yoni.
Kabar pembatalan tersebut membuat rangkaian janji keberangkatan umrah yang sebelumnya dijanjikan tidak terealisasi. Dari informasi yang disampaikan kepolisian, skema yang ditawarkan tersangka berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan.
Penangkapan SKN di Pasuruan menandai berakhirnya pelariannya setelah sebelumnya menghindari pemeriksaan. Meski demikian, kasus dugaan penipuan berkedok travel umrah itu masih menyisakan kerugian besar bagi para korban yang telah menyetor biaya keberangkatan.
Dengan ditangkapnya SKN, kepolisian kini menangani dugaan praktik penipuan yang bermula dari tawaran umrah murah dan berujung pada kerugian ratusan juta rupiah. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana iming-iming harga rendah bisa mendorong sejumlah calon jemaah menyerahkan dana dalam jumlah besar tanpa keberangkatan yang dijanjikan.
Di sisi lain, fakta bahwa SKN sempat mengabaikan panggilan pemeriksaan lalu berpindah tempat hingga ke Pasuruan menjadi bagian penting dalam penelusuran aparat. Dari proses itulah lokasi persembunyian tersangka akhirnya ditemukan dan penangkapan dapat dilakukan.
Kasus ini bermula dari satu tawaran harga Rp 18,5 juta per jemaah, lalu berkembang menjadi laporan kerugian yang ditaksir Rp 319 juta. Dalam keterangan kepolisian, korban yang pertama kali tertarik adalah Setiya Cahyaningrum, yang kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah lain untuk ikut dalam paket tersebut.
Namun, alih-alih berangkat sesuai jadwal pada 7 Februari 2026, para calon jemaah justru menerima alasan pembatalan bahwa visa belum terbit. Keterangan itu disampaikan hanya sehari sebelum jadwal keberangkatan, dan pada akhirnya menjadi bagian dari dugaan penipuan yang kini menjerat SKN.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran perjalanan ibadah dengan harga yang tampak sangat menggiurkan tetap perlu dicermati secara teliti. Dalam perkara SKN, rangkaian janji keberangkatan yang awalnya terlihat meyakinkan justru berujung pada kekecewaan setelah jadwal yang sudah disepakati tidak terlaksana. Situasi seperti ini kerap meninggalkan beban bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara emosional bagi para calon jemaah yang sudah menyiapkan diri jauh-jauh hari.
Dengan berakhirnya pelarian tersangka, proses penanganan perkara kini berada pada tahap yang lebih terang bagi penyidik. Kepolisian menelusuri dugaan penipuan tersebut berdasarkan alur penawaran, pembayaran, hingga pembatalan sepihak yang diterima para korban. Dari rangkaian itulah kasus ini dipandang bukan sekadar persoalan batal berangkat, melainkan dugaan penggelapan dana yang menimbulkan kerugian besar dan menyisakan pertanyaan dari pihak yang telah menyetorkan biaya.












