Teknologi

Mulai 15 September 2026, China Perketat Izin Keluar-Masuk dan Verifikasi Data

×

Mulai 15 September 2026, China Perketat Izin Keluar-Masuk dan Verifikasi Data

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: China Perketat Gerbang Keluar-Masuk Bulan Depan, Ponsel Dicek

jurnalistik.co.id – China akan memperketat aturan keluar-masuk mulai 15 September 2026. Regulasi baru ini mengatur pengetatan permohonan perjalanan, pemeriksaan identitas, pembatasan bagi warga negara China, serta kemungkinan permintaan data elektronik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Regulation on Exit and Entry Administration yang diterbitkan Dewan Negara China. Dokumen kebijakan ini ditandatangani Perdana Menteri Li Qiang pada Juli 2026 sebelum resmi berlaku pada tanggal yang sama.

Salah satu fokus regulasi adalah kewajiban pemohon menyampaikan tujuan perjalanan yang benar dan sah secara hukum. Otoritas kemudian menilai kesesuaian informasi tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi dokumen dan identitas.

Dalam tahap pemeriksaan, imigrasi dan otoritas visa memiliki ruang untuk meminta keterangan tambahan kepada pemohon. Mereka juga dapat meminta dokumen maupun materi pendukung, termasuk data elektronik, untuk memastikan identitas serta tujuan perjalanan sesuai dengan yang diajukan.

Regulasi menegaskan bahwa penggunaan dokumen atau keterangan palsu dapat berujung pada penolakan permohonan izin keluar-masuk atau dokumen perjalanan. Dengan kata lain, kesalahan informasi atau pemalsuan dapat menghentikan proses sejak awal.

Namun, kebijakan ini tidak dimaknai sebagai pemeriksaan telepon seluler semua pelancong secara acak dan menyeluruh. Regulasi memberi kewenangan untuk meminta data elektronik hanya jika hal itu diperlukan guna memverifikasi identitas atau tujuan perjalanan.

Selain itu, aturan yang diumumkan tidak menyebutkan adanya pemeriksaan ponsel setiap wisatawan, atau bahwa jenis konten tertentu di dalam perangkat akan otomatis menjadi dasar pemeriksaan. Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemeriksaan rutin terhadap seluruh perangkat, penerapan aturan baru tidak otomatis berarti setiap pelancong harus diperiksa ponselnya.

Risiko sanksi bagi pelanggar di proses perbatasan

Regulasi juga mengatur konsekuensi bagi warga negara asing yang memberikan dokumen atau keterangan palsu. Bagi pelanggar, dapat diberlakukan larangan masuk ke China selama satu hingga lima tahun.

Sanksi serupa disebut dapat dikenakan kepada orang asing yang telah menjalani hukuman pidana karena tindakan yang menghambat administrasi perbatasan. Artinya, pelanggaran tidak hanya dinilai dari sisi kelengkapan dokumen, tetapi juga dari dampaknya terhadap proses administrasi.

Bagi mereka yang menerima sanksi administratif, larangan masuk tetap menjadi kemungkinan. Kondisi yang disebut mencakup perolehan dokumen perjalanan secara tidak sah maupun keluar-masuk negara secara ilegal, yang kemudian dapat berujung pada larangan masuk dalam rentang periode yang sama.

Pengetatan tanggung jawab penerbit undangan dan dokumen

Selain pemohon, regulasi turut menempatkan tanggung jawab pada pihak yang menerbitkan surat undangan atau dokumen permohonan untuk orang asing. Keakuratan informasi dalam dokumen tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Penerbit dokumen undangan atau permohonan palsu dapat dikenai denda. Untuk individu, besaran denda ditetapkan antara 5.000 hingga 10.000 yuan.

Sementara itu, organisasi yang terbukti menerbitkan dokumen tidak sah dapat dikenai denda antara 10.000 hingga 50.000 yuan. Regulasi juga menyebut bahwa pendapatan ilegal dari kegiatan tersebut dapat disita.

Pengaturan sanksi tidak berhenti pada pihak penerbit dokumen semata. Pengelola atau staf yang bertanggung jawab disebut dapat menerima sanksi tambahan, sesuai penilaian otoritas terhadap peran dan tingkat kesalahannya.

Poin kunci: verifikasi berbasis kebutuhan, bukan inspeksi menyeluruh

Dengan hadirnya regulasi baru, otoritas imigrasi memang memperoleh kewenangan untuk meminta data elektronik saat diperlukan. Kebutuhan itu diarahkan untuk memverifikasi identitas maupun tujuan perjalanan yang disampaikan oleh pemohon.

Meski demikian, pengaturan yang ada tidak menyatakan bahwa ada standar pemeriksaan ponsel yang diberlakukan untuk semua wisatawan tanpa pengecualian. Tidak ada klausul yang menyebut pemeriksaan perangkat sebagai kewajiban rutin, ataupun dasar otomatis berbasis jenis konten di ponsel.

Secara praktis, regulasi menekankan bahwa prosedur verifikasi ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan. Selama dokumen dan informasi yang diberikan sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan, ruang untuk permintaan tambahan dapat diproses sesuai penilaian otoritas di setiap kasus.

Peraturan yang akan berlaku mulai 15 September 2026 itu juga memperjelas hubungan antara kebenaran data dan akses izin keluar-masuk. Pemohon diharuskan mengajukan tujuan perjalanan yang sah, sementara pemalsuan atau pemberian keterangan palsu berisiko memunculkan penolakan, hingga larangan masuk dalam rentang satu hingga lima tahun.

Di sisi lain, pihak yang menerbitkan undangan atau dokumen permohonan turut dibebani kewajiban atas akurasi informasi. Dengan denda 5.000–10.000 yuan untuk individu dan 10.000–50.000 yuan untuk organisasi, regulasi ini memberi sinyal bahwa pelanggaran administrasi perbatasan akan ditindak melalui pendekatan yang mencakup pemohon dan pihak perantara dokumen.