jurnalistik.co.id – MEDAN — Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Kota Medan, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan itu, seorang pekerja berinisial IR (21) ditangkap setelah diduga mengedarkan pil ekstasi di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi itu. Dari laporan tersebut, petugas kemudian bergerak ke tempat hiburan malam dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan serta terhadap beberapa pegawai.
IR diduga mengantongi delapan pil ekstasi
Saat pengecekan berlangsung, petugas mendapati IR yang bekerja sebagai customer service tengah membawa sejumlah pil ekstasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi dari tangan pelaku.
“Dari tangan pelaku didapati delapan pil ekstasi. Jadi, dia kedapatan sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM,” ujar Rafli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (25/5/2026).
Setelah diamankan, IR langsung dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyatakan masih mendalami jaringan pelaku untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkoba tersebut.
Rafli menegaskan tempat hiburan malam itu kini telah dipasangi garis polisi sehingga tidak diperkenankan lagi ada aktivitas di lokasi tersebut. Menurut dia, peredaran narkoba yang berkedok tempat hiburan malam tidak boleh dibiarkan terjadi.
“Untuk THM itu sudah dipasang garis polisi sehingga tidak diperkenankan ada aktivitas di sana. Modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Malam boleh gemerlap, tetapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” sebutnya.
Penggerebekan ini bukan kali pertama Satresnarkoba Polrestabes Medan menangani kasus serupa di tempat hiburan malam. Rafli menyebut, pada akhir tahun lalu, tepatnya 12 Desember, pihaknya juga pernah menangkap tujuh orang terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jalan Sei Berutu.
Dalam kasus sebelumnya, empat dari tujuh orang yang ditangkap merupakan pekerja di tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, ada tiga orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba.
Kasus terbaru di Jalan Adam Malik ini kembali menambah catatan penindakan polisi terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Medan. Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan di tempat hiburan malam masih menjadi perhatian serius aparat. Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk bergerak cepat, lalu memeriksa area yang diduga menjadi jalur peredaran barang terlarang. Langkah itu sekaligus menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga ruang-ruang yang dipakai untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Dalam penanganan perkara seperti ini, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, baik yang berperan sebagai pemasok maupun yang mengetahui alur peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan dapat membuka jaringan yang lebih luas di belakangnya.
Temuan ini juga memperkuat alasan mengapa lokasi hiburan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba harus diawasi ketat. Jika praktik serupa terus dibiarkan, tempat yang seharusnya menjadi ruang rekreasi justru berpotensi berubah menjadi titik rawan kejahatan. Karena itu, penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan menjadi sinyal bahwa aparat tetap menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas, terutama ketika modusnya dilakukan secara terselubung di tengah keramaian.











