Bisnis & Ekonomi

Usai Ekspor Satu Pintu, DMO Batu Bara Diminta Tak Lagi Jadi Urusan Swasta

0
×

Usai Ekspor Satu Pintu, DMO Batu Bara Diminta Tak Lagi Jadi Urusan Swasta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Usai Ekspor 1 Pintu, DMO Batu Bara Diminta Tak Jadi Urusan Swasta - Energi

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara semestinya tidak lagi menjadi urusan pihak swasta jika ekspor komoditas itu dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhapi FH Kristiono mengatakan penanganan devisa hasil ekspor (DHE) juga sebaiknya tidak lagi menjadi urusan perusahaan swasta jika penjualannya ditangani oleh badan usaha milik negara (BUMN).

“DMO dan DHE [seharusnya] sudah tidak perlu lagi dilakukan [swasta], karena sudah di- handle oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,” ungkap Kris saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, perubahan tata niaga batu bara seperti itu tidak bisa dilihat hanya dari sisi penjualan. Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar perpindahan sistem berjalan mulus dan tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

Komersial, pembiayaan, dan logistik

Kris menjelaskan ada tiga aspek yang harus menjadi penentu dalam perpindahan sistem tata niaga batu bara ini. Ketiganya adalah aspek komersial, pendanaan perdagangan atau trade finance, serta transportasi dan logistik atau translog.

Untuk aspek komersial, kata dia, persoalannya berhubungan dengan kontrak yang sudah berjalan atau kontrak eksisting. Jika ekspor lewat BUMN dipandang sebagai bentuk monopoli, maka hal itu bisa dipersoalkan sampai ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Ia juga mengingatkan risiko yang lebih jauh bila para penambang batu bara sampai menyatakan force majeure atau keadaan kahar. Situasi seperti itu, menurutnya, bisa memicu persoalan yang lebih rumit dalam pelaksanaan kontrak yang sudah terlanjur disepakati.

Karena itu, menurut Perhapi, perubahan skema ekspor satu pintu perlu dibarengi dengan pengelolaan kontrak yang rapi. Tanpa itu, perpindahan sistem berpotensi menimbulkan gesekan di tengah pelaku usaha yang selama ini terlibat dalam perdagangan batu bara.

Aspek kedua adalah pembiayaan perdagangan. Dalam praktik ekspor, trade finance menjadi elemen penting karena berkaitan dengan kelancaran transaksi, pembayaran, dan alur bisnis yang menopang penjualan batu bara ke luar negeri.

Sementara itu, aspek ketiga menyangkut translog. Perpindahan tata niaga batu bara tidak hanya membutuhkan kepastian komersial dan pembiayaan, tetapi juga kesiapan transportasi serta logistik agar arus barang tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Di sisi lain, langkah menjadikan ekspor batu bara sebagai satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga menandai perubahan besar dalam tata kelola komoditas itu. Karena itu, Perhapi menilai seluruh konsekuensinya harus dihitung sejak awal, termasuk dampaknya terhadap kontrak yang ada, skema pembiayaan, dan jalur distribusi.

Dengan begitu, lanjut Kris, pembahasan DMO dan DHE tidak semestinya lagi dibebankan kepada perusahaan swasta jika kewenangan ekspor sudah ditangani oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Menurutnya, penyesuaian itu justru akan lebih logis jika seluruh rantai tata niaga memang berpindah ke pengelolaan yang terpusat.

Balikpapan Coal Terminal (BCT), yang dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group, menjadi salah satu penanda besarnya ekosistem industri batu bara nasional yang selama ini digerakkan oleh pelaku swasta. Karena itu, perubahan sistem ekspor satu pintu dinilai memerlukan kepastian aturan yang jelas agar tidak menimbulkan gangguan pada aktivitas bisnis yang sudah berjalan.

Dalam konteks itu, Perhapi mendorong agar pemerintah dan pemangku kepentingan tidak hanya melihat ekspor satu pintu dari sisi kebijakan, tetapi juga dari kesiapan implementasinya. Tiga aspek yang disorot Kris—komersial, trade finance, dan translog—menjadi kunci agar skema baru tidak justru menciptakan masalah di tengah jalan.

Pada akhirnya, Perhapi menegaskan bahwa DMO dan DHE sebaiknya tidak lagi diposisikan sebagai urusan swasta bila ekspor batu bara memang sudah di-handle oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Namun, perubahan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka yang memperhitungkan kontrak eksisting, pembiayaan perdagangan, serta logistik secara utuh.