jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai 3.370,17 gram bruto. Dua warga negara (WN) China ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan berbasis informasi intelijen. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa temuan utama berasal dari hasil penggeledahan di lokasi pemeriksaan. “Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3.370,17 gram bruto Psikotropika,” kata Eko.
Dua tersangka yang diamankan adalah Zou Lihua (20) dan Zhang Shijie (30). Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang membawa psikotropika dengan modus disamarkan dalam berbagai kemasan minuman.
Menurut proses yang dilakukan, informasi awal datang dari analis Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pihak Bea Cukai mendeteksi adanya penumpang dari Malaysia yang diduga membawa psikotropika menuju Indonesia.
Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka sesaat setelah tiba di Terminal 3. Rangkaian pengamanan dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bubuk berwarna oranye. Zat tersebut dikemas menyerupai produk minuman, termasuk kopi sachet, susu, dan minuman kesehatan.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam berbagai bentuk kemasan. Di antaranya kopi putih, kopi black seeds, susu Milo, serta produk minuman kesehatan bertuliskan huruf China.
Selain psikotropika, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan perlengkapan perjalanan. Di antaranya tiga unit telepon seluler, paspor, serta boarding pass penerbangan Kuala Lumpur–Jakarta milik kedua tersangka.
Berita Terkait
Dalam pemeriksaan awal, Zou Lihua mengaku telah direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang bernama Yining. Pengakuan tersebut disampaikan saat proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik.
Eko menjelaskan bahwa Zou Lihua disebut dijanjikan upah untuk mengurus barang. “Zou Lihua dijanjikan upah sebesar 500 dollar AS untuk mengurus barang berupa Psikotropika,” ungkap Eko.
Pengakuan lain yang disampaikan Zou Lihua adalah terkait uang muka. Sebelum berangkat, ia mengaku telah menerima uang muka sebesar 200 dollar AS saat berada di Kamboja pada pertengahan Juni 2026.
Menurut penuturan Zou Lihua, setelah menerima uang muka ia kemudian diperintahkan untuk berpindah jalur perjalanan. Ia menyebut mendapat instruksi agar terbang dari Chongqing menuju Malaysia.
Dengan rangkaian tersebut, penyelundupan yang terpantau berakhir pada pengamanan di bandara. Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menyusun langkah pemeriksaan dan pengawasan terhadap kedatangan yang menjadi fokus intelijen.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan bersumber dari penggeledahan dan penelusuran barang yang dibawa tersangka. Modus penyamaran dalam kemasan minuman menjadi salah satu bagian dari pola yang terungkap dari barang bukti.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Dua tersangka yang ditangkap saat kedatangan tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindak melalui koordinasi antara Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Setelah sinyal awal mengarah pada penumpang asal Malaysia, tim mengarahkan pemeriksaan berlapis sampai kedatangan di Terminal 3.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menelusuri bagaimana barang dibawa dan disamarkan agar menyerupai produk konsumsi. Selain bubuk oranye yang ditemukan saat penggeledahan, penyidik turut mengamankan perlengkapan perjalanan dan kelengkapan yang dibawa kedua tersangka, termasuk telepon seluler serta dokumen penerbangan Kuala Lumpur–Jakarta.
Penyelidikan awal kemudian mengarah pada alur perekrutan dan pembayaran yang diakui Zou Lihua, yakni melalui aplikasi Telegram oleh Yining serta pemberian uang muka sebesar 200 dollar AS. Zou Lihua menyebut ia selanjutnya diarahkan untuk mengubah rute perjalanan, dari Chongqing menuju Malaysia, sebelum akhirnya tiba di bandara dan diamankan.












