jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami berinisial Z (36) terhadap istrinya. Dalam laporan tersebut, suami diduga memaksa korban untuk melayani pria lain dengan disertai ancaman.
Kasus ini berawal ketika korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar dan tertanggal 30 Juli 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M Yasin, menyatakan penanganan dilakukan segera setelah laporan diterima. Pernyataan itu disampaikan Kompol M Yasin di Padang pada Sabtu (1/8/2026) melalui keterangan yang dikutip dari Antara.
“Setelah menerima laporan dari korban, kasus ini langsung kami tindaklanjuti,” kata Kompol M Yasin di Padang, Sabtu (1/8/2026) dikutip dari Antara.
Dari hasil tindak lanjut, kepolisian kemudian mengamankan terlapor berinisial Z (36) yang merupakan suami korban. Penangkapan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tindakan lanjutan sekaligus mempercepat proses penyelidikan.
Polisi menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka melanggar hukum. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan paksaan terhadap isterinya, disertai ancaman jika tidak mau menuruti apa yang tersangka katakan,” katanya.
Ancaman yang disampaikan tersangka disebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis. Korban kemudian dikatakan terpaksa mengikuti kehendak tersangka meskipun tindakan tersebut bertentangan dengan kemauannya sendiri.
Namun, kondisi tekanan tersebut tidak berlangsung lama. Korban akhirnya memilih mencari perlindungan hukum dengan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Berita Terkait
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka. Kepolisian juga mengemukakan bahwa proses penanganan masih berjalan dan sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan KDRT serta tindak pidana lainnya. Pasal yang disebutkan antara lain Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompol M Yasin menegaskan, kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban, terutama pada kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menyebutkan penanganan perkara saat ini berfokus pada tahapan penyelidikan yang berlangsung.
Kepolisian juga menuturkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari keberanian korban untuk melapor. Setelah laporan masuk, langkah penertiban dan pengamanan terlapor dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan agar penyelidikan dapat segera berjalan.
Perkara yang ditangani Polresta Padang tersebut masih dalam proses penyidikan. Tahapan lanjutan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang sesuai pembagian kewenangan untuk mendampingi korban dalam kasus KDRT.
Selain melakukan tindaklanjut setelah laporan diterima, polisi juga menguraikan bahwa langkah penertiban dan pengamanan terlapor dilakukan agar penyelidikan bisa segera berjalan. Penanganan dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai keterangan Kompol M Yasin.
Kompol M Yasin menyebutkan, keberanian korban untuk melapor menjadi titik awal proses hukum dalam perkara ini. Setelah laporan tersebut tercatat dan ditangani, penyidik kemudian menetapkan tersangka serta menyusun rangkaian pemeriksaan yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, kepolisian menyatakan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dikaitkan dengan ketentuan KDRT. Pasal yang disebut antara lain Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menjadi acuan dalam penanganan perkara.
Proses saat ini masih berada pada tahapan penyelidikan dan penyidikan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang disebut menangani proses pendampingan korban sesuai pembagian kewenangan, sementara unit penyidik terus mengerjakan rangkaian pemeriksaan agar kasus dapat diproses sampai ke tahap berikutnya.












