jurnalistik.co.id – Kristoforus Efi, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian sementara tiga anggota DPRD bersifat final. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi langkah yang diambil DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi.
Keputusan BK tersebut diberikan kepada tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap almarhum dr. Eliza Princila Ututi Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha. Kristoforus Efi menyebut bahwa proses dan keluaran keputusan BK telah mengikuti ketentuan tata tertib DPRD TTU.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Menurut Kristo, sanksi yang ditetapkan merupakan bentuk tindak lanjut dari penilaian BK atas pelanggaran yang disangkakan.
Kristoforus Efi menyatakan bahwa apabila pihak-pihak yang terkena keputusan merasa tidak puas, tersedia ruang upaya hukum melalui jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menekankan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut termasuk kategori keputusan administrasi lembaga negara.
Pengumuman di paripurna khusus dan mekanisme surat
Kristo menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan produk BK DPRD TTU yang diumumkan dalam rapat paripurna khusus. Setelah keputusan diumumkan, DPRD TTU memiliki waktu lima hari untuk menyampaikan surat kepada para pihak yang terkait.
Para pihak yang dimaksud meliputi pelapor, terlapor, fraksi asal, serta pimpinan partai politik dari masing-masing anggota DPRD TTU yang dikenai sanksi. Surat tersebut berisi penyampaian keputusan BK DPRD TTU yang telah dikuatkan melalui keputusan DPRD TTU dalam paripurna khusus.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Kristo menyebut bahwa setelah pengiriman surat pertama, DPRD TTU kemudian meminta partai politik melakukan proses yang sama sesuai aturan internal. Proses tersebut juga berkaitan dengan penyampaian surat keputusan pemberhentian sementara.
Setelah itu, masing-masing partai politik dari tiga anggota yang dikenai sanksi akan bersurat kembali kepada DPRD TTU. Kristo mengatakan, bila dalam kurun waktu 30 hari pihak partai politik belum menyampaikan surat sebagaimana dimaksud sesuai aturan partai, DPRD TTU akan meneruskan keputusan tersebut kepada Gubernur NTT melalui Bupati TTU untuk diproses pemberhentian sementara.
Asas praduga tak bersalah dan status sebagai saksi
Kristoforus Efi juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menganut asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tiga anggota DPRD TTU tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha.
Dengan demikian, langkah pemberhentian sementara yang diputuskan BK diposisikan sebagai tindakan internal untuk menjaga marwah institusi, tanpa mengubah status perkara yang tengah diproses secara hukum. Ia menyampaikan bahwa pertimbangan ini diambil agar proses sidang dan mekanisme hukum tetap berjalan dengan semestinya.
Kristoforus Efi menambahkan bahwa keputusan yang telah ditetapkan BK DPRD TTU tetap memberikan arah prosedural bagi para pihak. Ia juga menekankan bahwa kesempatan menempuh gugatan melalui PTUN tetap tersedia bagi mereka yang menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kristo menempatkan alur administrasi sebagai bagian yang harus dilalui: mulai dari pengumuman dalam paripurna khusus, tenggat lima hari untuk penyampaian surat, hingga batas 30 hari bagi respons partai politik. Setelah seluruh mekanisme internal ditempuh sesuai waktu yang ditetapkan, jika belum ada surat yang diperlukan dari partai, keputusan diteruskan untuk pemrosesan pemberhentian sementara.
Ia menutup dengan penegasan bahwa DPRD TTU tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di saat yang sama, lembaga menerapkan pemberhentian sementara sebagai langkah etik yang bertujuan menjaga kehormatan DPRD TTU, sambil tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.












