jurnalistik.co.id – Mahkamah Agung Inggris memberi izin bagi Palestine Action untuk mengajukan banding atas larangan pemerintah yang diberlakukan melalui undang-undang anti-terorisme. Keputusan ini diumumkan pada Kamis setelah pengadilan menyatakan banding dapat diajukan oleh co-founder kelompok tersebut, Huda Ammori.
Larangan itu mulai berlaku pada Juli 2025. Dalam putusan yang menjadi pukulan besar bagi Home Office, Mahkamah Agung memastikan pengajuan banding Ammori dapat diproses, meski rincian alasan banding belum dipublikasikan secara penuh.
Menurut pemahaman BBC, pokok argumen yang akan diangkat berkaitan dengan penilaian bahwa larangan tersebut melanggar hak asasi manusia. Pengadilan juga menyebutkan bahwa proses banding akan dipercepat, yang berarti sidang direncanakan digelar setelah masa libur musim panas.
Apabila perkara ini berujung pada keputusan pada tingkat Mahkamah Agung, dampaknya diperkirakan meluas hingga menyentuh cara penerapan rezim hukum terorisme di Inggris. Ini karena perkara menyangkut apakah larangan terhadap sebuah kelompok dapat dijalankan melalui aturan anti-terorisme serta bagaimana dasar hukum tersebut diuji di pengadilan.
Keputusan hari Kamis muncul beberapa minggu setelah berakhirnya persidangan besar pertama yang melibatkan anggota Palestine Action. Dalam sidang tersebut, anggota kelompok disebut menyebabkan kerusakan senilai lebih dari ÂŁ1 juta pada sebuah firma pertahanan di dekat Bristol yang memiliki perusahaan induk dari Israel.
Dalam perkara terkait serangan itu, empat orang anggota tim pembobolan dijatuhi hukuman penjara. Salah satu dari mereka juga mendapat vonis karena menyebabkan luka berat kepada seorang polisi yang dilaporkan terkena palu godam atau sledgehammer.
Di sisi lain, ada pula proses hukum terpisah yang menargetkan lebih dari 2.000 orang. Jumlah tersebut menghadapi kemungkinan persidangan karena aksi protes yang dilakukan lewat demonstrasi massal, dengan menyatakan dukungan terhadap kelompok terorisme yang sudah diproskripsikan.
Perjalanan sengketa larangan Palestine Action telah berlangsung lebih dari satu tahun. Mantan Menteri Dalam Negeri, Yvette Cooper, disebut menjatuhkan larangan terhadap kelompok itu atas nasihat aparat kepolisian dan keamanan setelah rangkaian insiden pembobolan yang dinilai makin meningkat, dengan sasaran termasuk Elbit—sebuah perusahaan pertahanan yang dimiliki Israel.
Berita Terkait
Awalnya, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa larangan tersebut melanggar hukum. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Banding; lima hakim pada tingkat banding memutuskan secara bulat bahwa tindakan menteri dalam negeri dilakukan secara sah dan berada dalam kewenangannya untuk melarang Palestine Action.
Dengan izin banding yang kini disetujui Mahkamah Agung, keputusan Pengadilan Banding tersebut akan ditinjau kembali. Di Kamis yang sama, sebanyak 117 pengunjuk rasa ditangkap di luar Westminster Magistrates’ Court, dan pihak Metropolitan Police menyatakan sebagian besar penangkapan terkait dengan tindakan mengekspresikan dukungan terhadap kelompok tersebut.
Beberapa pengunjuk rasa hadir karena mereka meyakini akan menjalani sidang atas tuduhan yang dikaitkan dengan dukungan terhadap kelompok itu pada acara publik sebelumnya. Namun, kasus-kasus tersebut disebut tercantum dalam jadwal secara keliru, sehingga mereka tetap datang meski pengadilan dan Metropolitan Police telah menyampaikan agar tidak hadir.
Ammori menyambut keputusan Mahkamah Agung yang bersedia mendengar bandingnya. Ia menyatakan penangkapan terbaru merupakan bagian dari langkah pengetatan yang lebih luas terhadap solidaritas Palestina, serta mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang melawan proskripsi tersebut hingga Mahkamah Agung, dan bila perlu sampai ke European Court of Human Rights untuk membatalkan apa yang ia sebut sebagai serangan paling ekstrem terhadap kebebasan berbicara dan hak untuk melakukan protes dalam sejarah modern Inggris.
Home Office berulang kali menegaskan bahwa larangan terhadap Palestine Action tidak berkaitan dengan protes dukungan terhadap isu Palestina. Menurut pemerintah, larangan itu diperlukan karena kelompok tersebut menimbulkan kerusakan kriminal yang signifikan terhadap bisnis yang sah.
Baik Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Banding telah menyatakan bahwa aktivitas kelompok tersebut mencakup tindakan kriminal. Meski begitu, keduanya berbeda pandangan mengenai apakah insiden-insiden yang terjadi cukup untuk membenarkan penggunaan rezim hukum terorisme.
Dalam aturan terorisme yang disahkan anggota parlemen, pemerintah dapat melarang sebuah kelompok dengan dasar baik kekerasan serius maupun kerusakan kriminal serius yang dilakukan karena alasan ideologis. Aturan ini juga memberi kepolisian kewenangan yang lebih luas untuk menyelidiki dan menuntut tersangka terkait pengorganisasian kegiatan serta penggalangan dana.
Dengan banding yang kini bisa masuk tahap Mahkamah Agung, pertarungan hukum Palestine Action memasuki babak baru untuk menentukan bagaimana standar penerapan anti-terorisme diuji ketika berhadapan dengan argumentasi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam konteks protes dan kebebasan berekspresi.












