Bisnis & Ekonomi

Pengamat Pajak Sarankan Revisi Pajak JHT Mengikuti PTKP, Bukan Inflasi dan Harga Emas

×

Pengamat Pajak Sarankan Revisi Pajak JHT Mengikuti PTKP, Bukan Inflasi dan Harga Emas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pengamat Minta Revisi Pajak JHT Mengacu Penghasilan, Bukan Inflasi dan Harga Emas

jurnalistik.co.id – Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pemerintah perlu mengevaluasi ketentuan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, penyesuaian batas manfaat yang dikenai pajak seharusnya merujuk pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bukan pada inflasi atau harga emas.

Fajry menyampaikan pandangan itu menanggapi usulan kalangan buruh agar batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dengan mempertimbangkan inflasi atau harga emas. Ia menegaskan kerangka acuan yang tepat adalah batas penghasilan yang memang tidak terkena pajak.

“Kalau menurut saya, semua harus merujuk pada ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” kata Fajry kepada Kompas.com pada Kamis (9/7/2026). Baginya, perubahan kebijakan fiskal semestinya berangkat dari cara menentukan kelompok penerima manfaat yang perlu dilindungi melalui fasilitas pajak.

Ia menilai penentuan batas bebas pajak seharusnya mempertimbangkan tingkat pendapatan pekerja, bukan hanya melihat nilai saldo JHT yang dimiliki. Dengan pendekatan seperti itu, fasilitas fiskal dapat tetap tepat sasaran kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Fajry menambahkan bahwa skema insentif atau fasilitas fiskal, jika memang ditujukan sebagai perlindungan, seharusnya diarahkan untuk kelompok berpendapatan rendah. Dalam pandangannya, pekerja dengan penghasilan lebih tinggi tidak lagi membutuhkan mekanisme fasilitas yang sama.

Ia memberi contoh untuk menunjukkan dampak penyesuaian batas yang terlalu tinggi. Jika batas bebas pajak dinaikkan hingga Rp 400 juta, dengan asumsi masa kerja selama 10 tahun, batas tersebut setara dengan pemberian fasilitas perpajakan bagi pekerja yang memiliki penghasilan sekitar Rp 42 juta per bulan.

Dalam konteks itu, Fajry mempertanyakan keadilan kebijakan yang berpotensi membuat manfaat pajak terbesar justru diterima oleh pekerja berpenghasilan besar. Ia menyoroti bahwa kebijakan yang semula bertujuan melindungi kelompok tertentu dapat bergeser hasilnya ketika ambang batas dinaikkan.

Relevansi batas saat ini jadi fokus evaluasi

Menurut Fajry, persoalan utama yang perlu dievaluasi bukan sekadar penghapusan pajak JHT. Yang lebih penting adalah menilai apakah batas bebas pajak sebesar Rp 50 juta yang berlaku saat ini masih sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini dan kebutuhan perlindungan bagi pekerja.

Ia juga menilai penggunaan inflasi maupun harga emas sebagai dasar penyesuaian batas bebas pajak kurang tepat. Fajry menjelaskan bahwa pada periode 2013-2016 pemerintah telah menaikkan PTKP berturut-turut, sehingga kini pemerintah menghadapi kesulitan bila hendak menaikkan PTKP kembali.

Ia menambahkan bahwa jika PTKP dinaikkan lagi, maka basis pajak yang hilang akan menjadi konsekuensi yang harus dipertimbangkan. Dengan begitu, arah kebijakan perlu dijaga agar tidak mereduksi ruang penerimaan negara secara tidak terkendali.

Fajry berpandangan evaluasi terhadap pajak JHT tetap dimungkinkan, tetapi harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan penerimaan negara. Pada akhirnya, ia menekankan perubahan kebijakan sebaiknya dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Menurut Fajry, bila pemerintah ingin menyesuaikan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak, arah pembahasan seharusnya dimulai dari logika perlindungan melalui fasilitas fiskal. Dasar yang digunakan harus konsisten dengan ukuran penghasilan yang tidak terkena pajak, bukan indikator lain yang mudah berubah.

Ia juga menilai kenaikan batas yang terlalu agresif berisiko menggeser sasaran kebijakan. Ketika batas ditarik jauh lebih tinggi, manfaat pajak dapat lebih banyak dinikmati pekerja dengan tingkat penghasilan lebih besar, sehingga tujuan awal untuk menjaga pekerja berpendapatan rendah menjadi melemah.

Di sisi lain, Fajry menekankan bahwa penyesuaian seharusnya diiringi pertimbangan efek fiskal. Karena PTKP pernah dinaikkan pada periode 2013-2016, opsi menaikkan lagi akan memunculkan hilangnya basis pajak yang patut dihitung, agar ruang penerimaan negara tidak terkuras secara berlebihan.