jurnalistik.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal. Penindakan tersebut berlangsung sepanjang 2026 hingga bulan Mei.
Satgas PASTI menyatakan status ilegal muncul karena entitas- entitas itu tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan. Dengan demikian, aktivitas mereka dinilai tidak berada dalam koridor perizinan yang sah.
Dalam keterangannya, Satgas mengingatkan publik agar mewaspadai pola penawaran yang menjanjikan keuntungan tetap, sekaligus bonus berlipat-lipat tanpa risiko. Pola seperti itu, menurut Satgas, kerap dibalut iming-iming agar calon konsumen cepat mengambil keputusan.
Pola Iming-iming Investasi Tanpa Risiko
Satgas PASTI menyoroti bahwa promosi yang beredar tidak hanya menawarkan keuntungan, tetapi juga mengarahkan penerima tawaran pada keyakinan seolah ada hasil pasti. Janji “tidak ada risiko” menjadi bagian dari narasi yang digunakan untuk menarik minat.
Satgas juga memantau adanya pola penyebaran melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web. Melalui kanal-kanal tersebut, entitas yang tidak berizin menyebarkan penawaran dengan jumlah yang mencapai ratusan.
Menurut Satgas, tawaran yang disampaikan memuat janji manis, namun tidak disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai. Ketika perlindungan tersebut tidak ada, calon konsumen berada pada posisi yang berisiko.
Perlunya Pengetahuan Sebelum Terjebak Janji Palsu
Satgas PASTI menambahkan bahwa segala bentuk investasi aset kripto wajib didasari pengetahuan yang menyeluruh. Edukasi dan pemahaman yang cukup diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dengan janji palsu.
Satgas menegaskan bahwa pada akhirnya, janji yang tidak sesuai realitas dapat merugikan konsumen. Karena itu, kehati-hatian dan pengecekan terhadap aspek legalitas menjadi bagian penting sebelum ikut bertransaksi.
Langkah yang Disarankan Satgas PASTI
Untuk membantu masyarakat bersikap lebih aman, Satgas menyarankan agar melakukan penilaian risiko atas investasi aset kripto. Sikap waspada ini diperlukan agar calon konsumen tidak menutup mata pada kemungkinan dampak yang timbul.
Satgas juga mengarahkan masyarakat untuk mengakses panduan yang telah dipublikasikan dalam format Buku Saku IAKD. Panduan tersebut dimaksudkan sebagai rujukan agar masyarakat memiliki dasar pengetahuan yang lebih utuh.
Selain itu, Satgas meminta publik menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis. Tawaran yang tidak masuk akal dan terlalu “ideal” tanpa penjelasan yang memadai dinilai patut dicurigai.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi. Poin ini selaras dengan temuan Satgas bahwa masalah utama muncul ketika entitas tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi.
Satgas turut menekankan pentingnya memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto). Dengan memastikan kesesuaian pada daftar tersebut, publik diharapkan memiliki pegangan untuk menilai legitimasi aset yang menjadi objek transaksi.
Satgas PASTI pada intinya mengajak publik untuk tidak hanya terpengaruh oleh iming-iming keuntungan, tetapi juga memeriksa seluruh prasyarat yang relevan. Langkah pengecekan legalitas, pemahaman yang komprehensif, serta kewaspadaan terhadap pola promosi menjadi kunci agar masyarakat tidak dirugikan oleh penawaran yang tidak sesuai.
Satgas PASTI juga menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan usaha terhadap pedagang aset keuangan digital ilegal dilakukan sebagai respons terhadap temuan di lapangan, yang terjadi sejak sepanjang 2026 hingga Mei. Penindakan ini menjadi sinyal bahwa transaksi semacam itu tidak boleh diperlakukan sebagai kegiatan biasa tanpa dasar perizinan.
Dalam praktiknya, Satgas mengingatkan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada besaran imbal hasil yang ditawarkan. Klaim keuntungan yang disajikan sebagai sesuatu yang pasti, disertai narasi “tanpa risiko”, seharusnya memicu pertanyaan tentang kejelasan pihak pelaksana serta keberadaan perlindungan bagi konsumen ketika terjadi masalah.
Sebelum memutuskan untuk terlibat, calon konsumen disarankan menempatkan pengetahuan sebagai langkah awal. Masyarakat perlu memahami isi panduan yang telah disediakan dalam Buku Saku IAKD, sekaligus membandingkan antara janji promosi dengan penjelasan yang tersedia terkait mekanisme transaksi dan aspek legalitas pihak yang menawarkan.
Selain itu, Satgas mengarahkan agar publik memeriksa kecocokan aset kripto yang akan diperdagangkan dengan DAK. Dengan memverifikasi kesesuaian pada daftar tersebut, masyarakat memiliki rujukan untuk menilai legitimasi objek transaksi, sehingga tidak mudah mengikuti skema yang terlalu ideal, tidak logis, atau mengandalkan iming-iming semata.












