jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste. Pemusnahan ini dilakukan dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 940,4 juta.
Kegiatan tersebut disebut DJKI sebagai tindak lanjut dari penyelesaian perkara yang telah rampung melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Dengan cara itu, DJKI menganggap proses hukum menuju kepastian juga telah terpenuhi bagi para pihak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan demi perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak hanya untuk menjaga hak pemegang merek, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum.
Hermansyah menyampaikan, “Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif,” kata Hermansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Menurut Hermansyah, kegiatan pemusnahan barang bukti juga memperlihatkan kehadiran negara dalam menjaga integritas sistem kekayaan intelektual. Ia menyebut langkah itu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar dia.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri atas 135 kaus jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaus, dan 29 boxer.
Arie mengatakan, “Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum,” kata Arie.
Arie menambahkan, perhitungan estimasi nilai ekonomi dilakukan dengan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran. Ia menyebut keseluruhan barang bukti memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 940,4 juta.
Nilai tersebut, menurut Arie, menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat timbul apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak beredar di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan pemusnahan tidak dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur administratif.
Arie menuturkan, “Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” tutur dia.
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia menyebut merek merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun oleh pemilik hak selama bertahun-tahun.
Karena itu, perlindungan terhadap merek dipandang Arie sebagai bagian penting dalam membentuk ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing. Ia menilai penegakan terhadap pelanggaran merek ikut menjaga tata persaingan agar tetap berjalan sehat.
DJKI juga menyampaikan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan mediasi terkait kasus pelanggaran kekayaan intelektual. “DJKI juga mengimbau masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat melalui web pengaduan.dgip.go.id,” ucap dia.
Dalam penyelesaian tersebut, DJKI menempatkan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari rangkaian proses yang telah disepakati, sehingga hasil akhir perkara tidak berhenti pada tahapan penegakan saja. Langkah ini diarahkan agar pihak terkait memperoleh penyelesaian yang dapat dijalankan secara tuntas sesuai kesepakatan dan memberikan rasa kepastian.
Langkah pemusnahan juga menjadi perhatian karena barang yang dimusnahkan berupa beragam jenis produk, mulai dari kaus, celana training, jaket, hingga boxer. Dengan ditariknya barang bukti dari peredaran, DJKI ingin mendorong agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan produk yang memakai merek tanpa hak, sekaligus menjaga iklim usaha yang tidak timpang.
Selain itu, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan. Melalui portal web pengaduan.dgip.go.id, masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun kebutuhan mediasi terkait pelanggaran kekayaan intelektual, sehingga penanganan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai prosedur.









