Hukum & Kriminal

Buronan Dugaan Pencabulan Anak SS alias RAS Ditangkap di Bogor

×

Buronan Dugaan Pencabulan Anak SS alias RAS Ditangkap di Bogor

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Bogor News 22 Juni 2026
Ilustrasi: Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Bogor

jurnalistik.co.id – Bareskrim Polri melalui Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) menangkap seorang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial SS alias RAS. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, SS merupakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) dini hari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Arsya menjelaskan bahwa proses penangkapan merupakan bagian dari dukungan terhadap penyidikan yang sedang berjalan. “Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan,” kata Arsya dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara tersebut, SS diduga terlibat pencabulan anak di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.

Arsya menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan anak angkat istrinya sendiri. Korban dilaporkan masih berusia 11 tahun.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar. Tim bergerak menuju lokasi pada Rabu (17/6/2026) malam setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

Selanjutnya, tim melakukan pendalaman melalui keterangan saksi untuk memastikan lokasi persembunyian pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SS menginap bersama keluarganya di salah satu kamar hotel di kawasan tersebut.

Namun, saat tim tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di luar hotel. Polisi kemudian melakukan pengawasan hingga SS kembali ke hotel.

Arsya menjabarkan kronologi penindakan pada waktu yang ditetapkan. “Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Usai diamankan, SS langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan agar penyidik dapat melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya adalah 175 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, kartu perbankan, serta barang-barang lain yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Arsya menyatakan bahwa proses lanjutan akan dilakukan oleh penyidik di unit terkait. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Arsya.

Penindakan diawali dari upaya pelacakan yang dilakukan sebelum waktu eksekusi. Setelah informasi awal diterima, tim bergerak menuju lokasi pada Rabu (17/6/2026) malam. Di sana, penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan saksi guna memastikan keberadaan tersangka, hingga diperoleh gambaran bahwa SS menginap bersama keluarganya di salah satu kamar hotel di kawasan Cipaku.

Ketika tim tiba di lokasi, tersangka sempat diketahui berada di luar hotel. Polisi kemudian melakukan pengawasan sambil menunggu momen yang sudah ditetapkan, hingga SS kembali. Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO, sekaligus melibatkan pihak hotel serta perangkat lingkungan setempat. SS diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan guna melengkapi berkas dan mendalami rangkaian dugaan yang dilaporkan korban.

Dalam proses tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang akan didalami sebagai bukti terkait perkara yang sedang ditangani. Temuan antara lain berupa 175 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, serta kartu perbankan. Setelah pemeriksaan awal, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penyidikan.