jurnalistik.co.id – Di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyampaikan sejumlah catatan terkait arah kebijakan pemerintahan dan proses pembentukan aturan. Pertemuan itu dilakukan setelah GNB bertemu Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjadi salah satu tokoh yang menyoroti revisi Undang-Undang Polri. Menurutnya, perubahan tersebut memperluas peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Laode menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Polri tidak sejalan dengan seluruh masukan yang pernah diberikan dalam konteks Komisi Reformasi. Ia menilai, “Revisi Undang-Undang Polri, itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi. Jadi, yang kayak begitu-begitu menurut saya itu (harus) didiskusikan,”
Dalam penjelasannya, Laode mengaitkan pembahasan revisi tersebut dengan diskusi GNB saat bertemu Megawati. Ia menekankan bahwa GNB memandang pembahasan legislasi dan pengambilan kebijakan masih belum cukup mengikutsertakan publik.
Laode menuturkan, “Jadi, yang lebih spesifik tadi kan ditanyakan, salah satu misalnya adalah proses pembuatan legislasi sekarang. Itu hampir-hampir tanpa konsultasi publik yang memadai,”. Ia melanjutkan bahwa kelemahan partisipasi publik tersebut terlihat dari kenyataan bahwa aspirasi masyarakat tidak terefleksi di dalam produk undang-undang.
Menurutnya, “Bahkan apa yang disuarakan oleh masyarakat tidak tecermin dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah,”. Pernyataan itu menjadi landasan bagi GNB untuk mendorong proses kebijakan agar lebih dekat dengan suara publik.
Atas dasar itu, GNB meminta pemerintah dan DPR RI untuk menaruh perhatian pada masukan masyarakat. Laode menyampaikan, “Jadi, kita meminta kepada parlemen dan pemerintah, tolong memperhatikan apa sih yang disuarakan masyarakat. Seperti itu,”
Keprihatinan GNB dalam pertemuan
Pendeta Gomar Gultom menyampaikan bahwa pertemuan dengan Megawati merupakan bentuk keprihatinan GNB terhadap kondisi pemerintahan yang terjadi saat ini. Ia melihat pertemuan itu sejalan dengan kegelisahan yang juga dirasakan tokoh-tokoh bangsa yang pernah ditemui sebelumnya.
Gomar menuturkan, “Keprihatinan yang digumuli oleh Gerakan Nurani Bangsa sama dengan tokoh-tokoh bangsa yang sudah kami jumpai, termasuk dengan Ibu Megawati tadi. Saya kira begitu,”. Ia menegaskan bahwa tujuan pertemuan tersebut berkaitan dengan perhatian terhadap arah jalannya pemerintahan.
Sementara itu, Kardinal Suharyo yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan pandangannya mengenai alasan GNB hadir. Ia menyebut kehadiran GNB sebagai pengingat agar roda pemerintahan dijalankan demi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan segelintir pihak.
Kardinal Suharyo menegaskan, “Tidak dengan emosi, tidak dengan kepentingan, tetapi sungguh-sungguh murni untuk kepentingan bangsa kita,”. Dengan demikian, rangkaian pernyataan tokoh-tokoh GNB dalam pertemuan itu menitikberatkan pada dua hal: substansi revisi yang dinilai belum memenuhi rekomendasi, serta proses pembentukan kebijakan yang dianggap minim konsultasi publik.
Melalui pertemuan tersebut, GNB menyampaikan bahwa perubahan aturan—termasuk revisi Undang-Undang Polri—harus dibahas secara lebih terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang memadai. Seruan itu pada akhirnya diarahkan agar DPR dan pemerintah memperhatikan suara rakyat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Dalam kesempatan itu, GNB menilai pembahasan kebijakan tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan menghadirkan ruang yang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat. Penekanan diarahkan pada bagaimana legislasi seharusnya dibangun melalui proses yang memberi kesempatan publik untuk menyampaikan pandangan, sehingga rancangan aturan tidak hanya disusun dari kepentingan internal.
Kritik yang disampaikan Laode kemudian diposisikan sebagai bagian dari mendorong agar rekomendasi yang pernah mengemuka tidak dibiarkan terputus dalam wujud produk hukum. GNB berharap DPR dan pemerintah menguji kembali arah perubahan aturan yang sedang dibahas, sekaligus memastikan bahwa aspirasi yang disuarakan warga dapat benar-benar tercermin dalam keputusan yang dihasilkan.












