jurnalistik.co.id – Kepolisian mengungkap kasus tewasnya anggota TNI AD berinisial ABS (21) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban meninggal setelah ditusuk sebanyak 10 kali, yang bermula dari cekcok saat perebutan antrean sate taichan.
Kronologi tersebut dipaparkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan pada Jumat (24/7/2026). Menurut hasil penyelidikan serta rekaman kamera pengawas (CCTV), kejadian mengarah pada rangkaian perselisihan yang bermula sebelum penusukan terjadi di jalan raya.
Wira menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri beberapa titik rekaman untuk memperlihatkan awal mula keributan. Ia mengatakan, “Jadi rekan-rekan media bisa sama-sama dilihat beberapa video-video cuplikan CCTV viral . Kami sudah lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami temukan beberapa titik CCTV bahwa awal mula kejadian berawal dari parkiran di mana ada satu penjual sate taichan,” ujar Wira.
Di lokasi tersebut, kelompok pelaku disebut sedang memesan sate taichan. Wira menyampaikan bahwa mereka memesan empat porsi, tetapi korban yang saat itu berada bersama dua temannya menganggap pesanan itu merupakan miliknya.
Kesalahpahaman itu berujung adu mulut. Dalam perkembangan berikutnya, keributan berubah menjadi pengejaran hingga akhirnya korban mengalami penusukan dengan jumlah 10 tusukan.
Wira memerinci proses terjadinya kekerasan berdasarkan rangkaian pengejaran yang terlihat dari rekaman. Ia menyatakan, “Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, kemudian kejar-mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari lima tusukan di depan dan lima tusukan di belakang,” kata dia.
Setelah kejadian, dua teman korban tidak dapat menolong ABS. Wira menerangkan alasan yang melatari keterbatasan bantuan dari saksi-saksi tersebut.
“Para saksi ini ketakutan, makanya mereka mengamankan dirinya sendiri. Jadi untuk membantu pun mereka tidak sanggup,” jelas Wira.
Untuk aspek tempat penusukan, Wira menyebutkan tidak semua bagian kejadian terekam langsung oleh CCTV. Namun, polisi tetap mampu memetakan proses pengejaran dari sejumlah rekaman yang kemudian diambil penyidik.
Ia menjelaskan, terdapat jejak pengejaran yang berlanjut sampai pelaku menggunakan kendaraan untuk mengejar korban. Wira menyatakan, “Nah, di sini masih proses pengejaran, hingga pada akhirnya pelaku penusukan mengejar korban menggunakan satu sepeda motor yang dibonceng oleh satu tersangka lainnya,” jelas Wira.
Berita Terkait
Polisi juga menilai bahwa korban sempat berlari cukup jauh sebelum penusukan terjadi. Hal itu terhubung dengan latar belakang korban sebagai mantan atlet lari, sehingga peluang untuk menghindar lebih besar pada fase awal pengeroyokan.
“Memang dilihat di CCTV tadi korban lari cukup kencang dan cukup jauh. Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejarnya menggunakan sepeda motor,” kata dia.
Dalam penelusuran tersebut, polisi memastikan pelaku mengejar korban sambil membawa pisau. Korban dikatakan mampu lolos dari lokasi pengeroyokan hingga sejauh sekitar 800 meter sebelum akhirnya ditusuk.
Perkembangan tersangka dan peran masing-masing
Atas rangkaian penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BR (36), RRG (22), MKN (27), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (26).
Menurut polisi, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda selama kejadian berlangsung. Peran itu meliputi tindakan mengejar, memukul, mengambil telepon seluler korban, hingga melakukan penusukan terhadap ABS.
Meski sejumlah pelaku sudah ditetapkan, penyidik masih memburu dua orang lain yang diduga ikut terlibat. Penelusuran lanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang berperan dalam peristiwa tersebut.
Dakwaan pidana
Dalam penanganannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan. Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian karena berawal dari keributan kecil yang kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Dari pengungkapan polisi, keputusan berpindah dari adu mulut ke pengejaran dan penusukan terjadi dalam waktu yang singkat, sementara rekaman CCTV membantu menyusun urutan kejadian yang mengarah pada kesimpulan penyidikan.












