jurnalistik.co.id – Jakarta Pusat diwarnai cekcok antara satpam proyek MRT dan pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Peristiwa itu akhirnya berujung mediasi yang dinilai selesai secara damai.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyampaikan bahwa tiga orang yang berada di dalam mobil Toyota Alphard terlibat dalam perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) di area tersebut. Kejadian berlangsung di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Braiel, ketiganya ternyata merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Ia menegaskan pengakuan identitas tersebut langsung kepada awak media setelah proses berjalan.
Braiel menyebut, “Iya, personel dari Polda Jawa Barat,” saat ditanya soal status ketiga orang tersebut. Kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, juga membenarkan bahwa ketiga pihak mengakui identitasnya sebagai anggota Polri.
Wiradarma menjelaskan, “Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu ‘kami anggota’, iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota. Cuma makanya ini hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas ya, ada yang memeriksa,”. Ia mengatakan, usai mediasi, ketiganya tidak dihadirkan kembali di depan wartawan.
Ia menambahkan bahwa para personel tersebut kemudian diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung. “Teman-teman yang sudah menunggu, kenapa nanti mungkin bertanya-tanya kenapa tidak ada yang bersangkutan ya, bahwa memang orang itu sekarang sudah diamankan. Ada sekarang itu di Paminal dari Jawa Barat. Ya, jadi sekarang mereka diamankan juga,” ucap Wiradarma.
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Metro Menteng selama sekitar enam jam. Setelah tahapan tersebut selesai, kedua pihak dinilai mencapai penyelesaian secara damai.
Pada kesempatan itu, Braiel menegaskan bahwa Toyota Alphard hitam berpelat D 1828 XHQ yang digunakan ketiganya merupakan kendaraan pribadi. “Ya itu mobil pribadi, mobil pribadi, bukan (mobil dinas),” kata Braiel.
Berita Terkait
- Tiga personel di Toyota Alphard yang intimidasi satpam proyek MRT Bundaran HI diamankan Paminal
- ABS, Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang Setelah Ditusuk 10 Kali Usai Ricuh Rebutan Sate Taichan
- Pengemudi Toyota Alphard Bersujud dan Push-up di Depan Satpam Bundaran HI, Fiktor Harefa (27) Saat Mediasi
Proses etik dan penegakan hukum tetap berjalan
Braiel menyatakan bahwa meski mediasi berakhir damai, proses hukum terhadap dugaan perbuatan tetap berlanjut. Ia menegaskan penanganan akan ditangani Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Terkait dugaan perbuatan arogan, intimidasi, hingga pengancaman, Braiel menyebut akan ada tindak lanjut pada malam hari itu. “Terkait dengan tadi yang disampaikan ada beberapa dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, ini malam ini juga akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat,” ujar Braiel.
Selain aspek etik, perselisihan tersebut juga disertai uraian dugaan pelanggaran lalu lintas. Menurut Braiel, dugaan pelanggaran mencakup menerobos pelican crossing saat lampu merah serta penggunaan pelat nomor palsu.
Untuk urusan lalu lintas, Braiel menyampaikan bahwa proses akan ditangani Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dengan demikian, penyelesaian melalui mediasi tidak menghentikan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam laporan.
Peristiwa di Bundaran HI itu memperlihatkan bahwa konflik yang sempat memanas antara satpam dan pihak pengemudi kemudian dialihkan ke ruang mediasi. Namun, pihak kepolisian tetap menekankan adanya pemeriksaan berlapis, baik melalui mekanisme internal maupun jalur penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di jalan.
Kapolsek Metro Menteng menjelaskan, seluruh rangkaian penyelesaian berlangsung di Mapolsek Metro Menteng dan memakan waktu sekitar enam jam. Setelah proses klarifikasi berjalan, kedua belah pihak dinilai mencapai kesepakatan yang ditempuh secara damai.
Dalam proses itu, pengakuan identitas dari tiga orang yang terlibat juga menjadi bagian yang disampaikan kepada media. Usai mediasi, mereka kemudian tidak kembali dihadirkan pada wartawan, melainkan diamankan oleh Paminal Propam Polda Jawa Barat yang datang dari Bandung untuk menjalani pemeriksaan internal.
Braiel menambahkan bahwa keberhasilan mediasi tidak membuat pemeriksaan dihentikan. Penanganan dugaan perbuatan arogan, intimidasi, hingga pengancaman tetap akan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat, sementara dugaan pelanggaran lalu lintas—termasuk menerobos pelican crossing saat lampu merah serta penggunaan pelat nomor palsu—akan diproses melalui Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.












