jurnalistik.co.id – Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Prasetyo Purbo Nurcahyo membantah tuduhan adanya penawaran uang Rp 50 juta kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, sebelum demo mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Prasetyo menyatakan bahwa keterangannya itu tidak benar. Ia mengatakan, saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (30/6/2026), ia hanya mengonfirmasi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi unjuk rasa pada hari berikutnya.
“Keterangan tersebut tidak benar,” ujar Prasetyo. Ia menegaskan, “Saya hanya mengonfirmasi untuk kegiatan aksi unjuk rasa esok hari (15 Juni) saja. Hanya sebatas itu.”
Bantahan dan konteks pertemuan
Menurut Prasetyo, ia bertemu langsung dengan Abdimaludin sehari sebelum demo, yaitu pada 14 Juni 2026. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan Abdimaludin sudah sering dilakukan apabila mahasiswa UBK hendak menggelar demonstrasi.
Prasetyo menyampaikan bahwa pembahasan pertemuan tersebut hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan demo pada 15 Juni 2026. “Karena kegiatannya berada di wilayah hukum Jakarta Pusat,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan dalam pertemuan itu, Prasetyo kembali menegaskan bahwa penjelasan yang ia sampaikan terbatas pada kebutuhan pelaksanaan teknis aksi. Ia tidak mengaitkan pertemuan tersebut dengan adanya penawaran uang.
Klarifikasi soal larangan lokasi demo
Kompas menanyakan apakah ada arahan khusus bahwa pada 15 Juni 2026 demo tidak boleh dilaksanakan di Istana Merdeka dan kawasan Patung Kuda, dengan alasan saat itu terdapat tamu negara Presiden Jerman.
Prasetyo menjawab tidak ada larangan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat permintaan agar jalur di sekitar kawasan Medan Merdeka disterilkan pada kedatangan tamu negara tersebut.
“Tidak ada,” ucap Prasetyo saat ditanya soal larangan maupun permintaan sterilisasi jalur di area Medan Merdeka.
Temuan internal UBK yang diungkapkan sebelumnya
Sebelumnya, rektorat UBK menyampaikan hasil investigasi internal yang mereka lakukan. Dalam temuan itu, disebutkan bahwa AKBP Prasetyo Purbo Nurcahyo diduga menawarkan uang Rp 50 juta kepada Ketua BEM FH UBK nonaktif, Muhammad Abdimaludin.
Dari penjelasan yang diberitakan sebelumnya, uang tersebut diduga ditawarkan sebagai kompensasi agar Abdimaludin mengalihkan lokasi demo dari Istana Merdeka ke depan Gedung DPR. Hal itu disebut dilakukan sebelum demo mahasiswa UBK di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2026.
Ketua Tim Investigasi Demo 15 Juni UBK, Eko Suryo S, menyatakan bahwa pada 14 Juni 2026 siang, Abdimaludin dihubungi oleh aparat kepolisian dari Jakarta Pusat, Polres. Eko menuturkan bahwa nama yang disebut oleh Abdimaludin adalah Pak Prasetyo, yang disebut sebagai Kasat Intel.
Eko juga mengungkapkan bahwa setelah dihubungi, Abdimaludin bertemu dengan Prasetyo di wilayah Jakarta Pusat. Klaim yang disampaikan tim investigasi tersebut terkait dugaan penawaran uang Rp 50 juta dan adanya rencana perubahan lokasi demonstrasi.
Adanya perbedaan narasi kemudian muncul karena Prasetyo membantah tuduhan itu, sementara investigasi internal UBK sebelumnya menyebut adanya tawaran uang dan tujuan pengalihan lokasi demo.
Sampai berita ini disusun, Prasetyo menyatakan bahwa koordinasi yang ia lakukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis aksi pada 15 Juni 2026. Ia menegaskan pula bahwa tidak ada larangan lokasi demo di Istana Merdeka dan kawasan Patung Kuda, maupun permintaan sterilisasi jalur di sekitar Medan Merdeka terkait kunjungan tamu negara.
Perbedaan penjelasan ini membuat persoalan penawaran uang dan tujuan perubahan rute demonstrasi menjadi sorotan. UBK melalui tim investigasinya sebelumnya memaparkan dugaan bahwa pembahasan bermuara pada rencana pemindahan lokasi aksi.
Dalam versi Prasetyo, pertemuan yang ia sebut terjadi menjelang hari pelaksanaan lebih diarahkan pada hal-hal operasional. Ia menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membahas imbalan, melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan pada 15 Juni 2026 di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Sementara itu, pertanyaan terkait penempatan demo juga kembali dijawab dengan penegasan bahwa tidak ada larangan yang ia ketahui untuk pelaksanaan di area Istana Merdeka maupun kawasan Patung Kuda. Ia menilai, isu sterilisasi jalur yang dikaitkan dengan kedatangan tamu negara tidak memiliki dasar dalam koordinasi yang dilakukannya.
Dengan demikian, hingga saat berita ini dirangkum, publik masih menerima dua narasi yang berbeda: satu dari temuan internal UBK yang menyinggung tawaran uang dan perubahan lokasi, dan satu dari bantahan Prasetyo yang menekankan koordinasi teknis semata. Perbedaan tersebut menjadi titik yang masih perlu dicermati lebih lanjut.












