Hukum & Kriminal

Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Pencucian Uang Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

×

Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Pencucian Uang Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Korupsi Kampus UIN Imam Bonjol Padang, Dua Tersangka Cuci Uang Ditahan

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut diduga menjalankan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perkara gratifikasi yang menyertai proyek pembangunan kampus dimaksud.

Identitas tersangka dan dasar penahanan

Dalam pengembangan perkara, Kejati Sumbar menyebut tersangka berinisial S, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL yang berprofesi sebagai Direktur PT APA.

Aspidsus Kejati Sumbar Arjuna menyatakan, penetapan dan penahanan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (29/6/2026) malam.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar,” ujar Arjuna kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Alur uang dan skema yang diduga dipakai

Menurut penjelasan penyidik, S dan HL diduga menerima uang senilai 93.200 dollar Singapura (SGD) dari tersangka DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020-2023 yang lebih dulu ditahan.

Uang yang diterima tersebut kemudian ditukarkan dan diinvestasikan ke usaha transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang.

Jaksa menyatakan investasi itu diduga menjadi sarana untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana agar tidak menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum,” kata Arjuna.

Dalam proses yang dikembangkan, hasil investasi tersebut diduga turut menghasilkan keuntungan yang dinikmati oleh masing-masing pihak.

HL diduga menerima keuntungan sekitar Rp 715 juta, sementara S disebut memperoleh sekitar Rp 403 juta.

Status penahanan dan langkah penyidikan lanjutan

Untuk kepentingan proses hukum, Kejati Sumbar menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, selama 20 hari.

Arjuna menyebut masa penahanan itu berlangsung hingga 18 Juli 2026.

Selain penahanan, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi milik kedua tersangka sebagai barang bukti.

Kejati Sumbar berencana melanjutkan proses dengan pelacakan aset atau asset tracing untuk menelusuri harta yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Arjuna.

Dengan penahanan dua tersangka baru ini, rangkaian perkara terus berlanjut pada aspek TPPU yang dinilai melekat pada kasus gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memperjelas keterkaitan aliran dana, pihak yang diduga menerima, serta cara yang diduga dipakai untuk mengaburkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Dalam perkara ini, gratifikasi yang menyertai proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang disebut menjadi titik awal dugaan pencucian uang. Dari rangkaian itu, penyidik kemudian mengkaji keterkaitan antara pihak yang menerima, proses penukaran, sampai penggunaan dana dalam bentuk investasi.

Skema yang disampaikan penyidik mengarah pada aliran uang yang diterima oleh S dan HL, kemudian dialihkan melalui pertukaran mata uang sebelum akhirnya diarahkan pada kegiatan usaha transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang. Upaya pengalihan tersebut dinilai berfungsi untuk mengaburkan jejak asal dana.

Jaksa juga menyoroti bahwa hasil dari investasi yang disebut dilakukan bukan sekadar menempatkan dana, tetapi diduga turut menghasilkan keuntungan yang kemudian dinikmati oleh masing-masing pihak. HL disebut memperoleh sekitar Rp 715 juta, sedangkan S disebut memperoleh sekitar Rp 403 juta.

Seiring penahanan yang dijalankan Kejati Sumbar selama 20 hari, penyidikan terus dikembangkan dengan menelusuri aset atau asset tracing. Pendalaman juga diarahkan pada bukti-bukti yang telah disita, termasuk alat komunikasi kedua tersangka, agar keterkaitan aliran dana dan peran para pihak makin terang.