Hukum & Kriminal

TPDI NTT Desak Pemberhentian 3 Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi dr Icha

×

TPDI NTT Desak Pemberhentian 3 Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi dr Icha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 3 Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi dr Icha, TPDI NTT: Harus Dipecat

jurnalistik.co.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menjatuhkan sanksi berat kepada tiga anggota dewan yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. TPDI meminta pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan bila dugaan tersebut terbukti.

Menurut TPDI NTT, kasus yang menimpa tenaga kesehatan itu tidak boleh berhenti pada reaksi sesaat. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal pemeriksaan etik dan rangkaian proses yang sedang berjalan.

Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, mengatakan dugaan intimidasi yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU telah memicu depresi berat pada korban. Ia menyebut kondisi tersebut berujung pada tindakan bunuh diri.

Meridian menilai dugaan perbuatan itu juga mencoreng martabat serta kredibilitas lembaga dewan. Ia kemudian mendesak agar ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kami kawal terus sampai adanya sanksi yang tegas, yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota dewan yang berdasarkan informasi berasal dari PDIP, Golkar, dan PKB,” ujar Merdian saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Meridian menegaskan seluruh tahapan proses hukum tetap harus dihormati. Ia menyebut perkara saat ini masih ditangani secara bersamaan oleh sejumlah pihak.

Perkara tersebut ditangani oleh Polres Timor Tengah Utara, Badan Kehormatan DPRD, serta tim investigasi dari Kementerian Kesehatan. TPDI, kata Meridian, berharap investigasi itu dapat memastikan tidak ada lagi intimidasi dan pelecehan terhadap tenaga kesehatan pada masa mendatang.

“Tentu tujuan dari investigasi Kemenkes adalah untuk memastikan tidak ada lagi intimidasi dan pelecehan terhadap tenaga kesehatan di masa mendatang,” tandasnya.

Dugaan intimidasi bermula ketika dr Icha disebut mengalami tekanan saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Pada saat itu, dr Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular.

Menurut keterangan paman almarhumah, Victor Manbait, seluruh tindakan medis yang dilakukan dr Icha disebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit serta arahan dokter spesialis.

Victor menuturkan suasana berubah ketika keluarga pasien meminta pemberian vaksin tertentu yang menurut pertimbangan medis belum direkomendasikan dan tidak tersedia di rumah sakit.

Victor mengatakan dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Timor Tengah Utara mendatangi ruang pelayanan dan mempertanyakan penanganan dengan nada tinggi. Ia menyebut salah satu di antaranya sempat menunjuk wajah dr Icha saat meminta penjelasan.

“Dokter Icha mengaku masih ketakutan dan mengalami tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,” kata Victor.

Sementara itu, tiga anggota DPRD TTU yang namanya dikaitkan dalam peristiwa tersebut membantah adanya intimidasi terhadap dr Icha maupun tenaga kesehatan lainnya. Mereka menyatakan hanya meminta penjelasan terkait penanganan pasien.

Di sisi lain, mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. TPDI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara sampai hasil akhirnya ditetapkan.

Di tengah proses yang tengah berjalan, Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagramnya menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dr Icha. PDSKJI juga menilai kesehatan mental tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian serius karena tekanan kerja yang tinggi dapat memengaruhi keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan.

TPDI NTT pada akhirnya berharap sanksi yang dijatuhkan memberi jawaban atas keresahan publik sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan lain agar tidak mengalami perlakuan serupa.