Hukum & Kriminal

Rambu Petunjuk Evakuasi Tsunami Dicuri di Kalianda, Lampung Selatan

×

Rambu Petunjuk Evakuasi Tsunami Dicuri di Kalianda, Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rambu Jalur Evakuasi Tsunami Dicuri di Lampung Selatan

jurnalistik.co.id – Dua rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, hilang dicuri. Kepolisian setempat menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menangkapnya di kediaman.

Peristiwa pencurian ini menimpa fasilitas mitigasi bencana yang berfungsi sebagai penunjuk arah saat tsunami terjadi. Hilangnya rambu berpotensi menyulitkan warga maupun pendatang yang belum mengenal wilayah setempat.

Menurut keterangan Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material total sekitar Rp 5,9 juta akibat kejadian tersebut. Hal itu disampaikan Sulyadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

“Benar, akibat kejadian ini BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material total sekitar Rp 5,9 juta,” ujar Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Pencurian terungkap ketika petugas BPBD Lampung Selatan melakukan pengecekan aset di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, Kamis (4/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, dua rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami diketahui hilang dari lokasi pemasangannya.

Rambu yang dicuri merupakan aset BPBD yang berasal dari hibah BNPB. Sulyadi menegaskan rambu-rambu itu memiliki fungsi penting sebagai penunjuk penyelamatan masyarakat ketika bencana berlangsung.

“Jadi obyek yang diambil merupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Lampung Selatan. Fasilitas ini memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana,” katanya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengandalkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi memastikan inisial ZA alias E (43) sebagai tersangka.

ZA kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat penangkapan dilakukan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sulyadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Sulyadi menyebutkan sitaan meliputi satu buah palu bergagang besi, satu unit plang jalur evakuasi tsunami, serta pecahan semen cor yang diduga berasal dari tiang rambu yang dirusak oleh pelaku.

Kapolsek juga menekankan bahwa dampak pencurian tidak bisa dilihat semata-mata dari nilai kerugian materiil. Hilangnya rambu evakuasi dapat menghambat warga menemukan jalur penyelamatan saat tsunami terjadi, terutama bagi mereka yang tidak mengenal area tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan akan melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan juga dilakukan untuk memetakan peran dan kemungkinan keterlibatan individu lain di luar tersangka utama.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan,” ucap dia.

Kasus pencurian rambu ini menjadi perhatian karena fasilitas mitigasi berada pada jalur yang seharusnya membantu masyarakat bergerak ke tempat aman. Ketika petunjuk tersebut hilang, informasi kritis pada situasi darurat berisiko tidak tersampaikan dengan cepat dan tepat.

Sementara proses hukum berjalan, polisi tetap mengupayakan pemastian unsur perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga diarahkan pada penguatan bukti dan pembuktian di persidangan.

Dalam penanganan kedaruratan, keberadaan penanda jalur evakuasi menjadi rujukan utama agar warga bisa bergerak menuju tempat aman secara lebih terarah. Karena rambu yang hilang merupakan bagian dari fasilitas mitigasi, proses evakuasi berpotensi terganggu apabila informasi arah tidak lagi tersedia di lokasi.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan aset di lokasi pemasangan, lalu berkembang melalui rangkaian kerja penyidik. Dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan di lapangan, polisi kemudian mengarah pada tersangka dengan inisial ZA alias E yang akhirnya ditangkap di rumahnya.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, termasuk peralatan dan komponen yang diduga digunakan dalam perusakan maupun pengambilan rambu. Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara serta mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.