jurnalistik.co.id – Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas kecamatan yang beraksi di delapan lokasi berbeda. Dalam pengembangan kasus, empat orang pelaku berhasil diamankan, dengan tiga di antaranya masih berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Pengungkapan bermula dari laporan korban atas hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik warga berinisial S di teras rumahnya. Motor tersebut berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kendati baru menyadari kendaraannya raib, korban langsung berinisiatif menyisir lokasi sekitar menggunakan mobil. Upaya tersebut dibantu oleh sang kakak yang mengendarai sepeda motor.
Menurut keterangan Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, di kilometer 16 keduanya melihat motor curian sedang didorong para pelaku dan dikawal dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Korban kemudian melapor ke Piket Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Abdillah menjelaskan, “Di kilometer 16, keduanya melihat motor curian sedang didorong oleh para pelaku yang dikawal dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Korban kemudian melapor ke Piket Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Abdillah saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Mendapat laporan darurat dari korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim, IPTU Dwi Handono, bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku dewasa berinisial DW beserta barang bukti sepeda motor milik korban hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berstatus ABH sempat meloloskan diri dari sergapan petugas dan melarikan diri ke arah Kota Samarinda dengan memacu tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Setelah dilakukan pengembangan, ketiga pelaku ABH kemudian diamankan bersama barang bukti di lokasi berbeda. Abdillah menyebut bahwa ketiga motor tanpa pelat nomor yang dipakai saat kabur juga diketahui merupakan hasil curian dari lokasi lain pada hari yang sama.
Abdillah membeberkeran keberhasilan timnya di lapangan: “Setelah dilakukan pengembangan, ketiganya berhasil diamankan petugas di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, beserta sembilan unit sepeda motor berbagai merek—hasil kejahatan mereka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” kata Abdillah.
Peran pelaku dan pola kejahatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengakuan para pelaku, garis koordinasi komplotan ini disebut terbilang unik sekaligus memprihatinkan. Pelaku dewasa berinisial DW disebut hanya berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas memetik atau mengambil kendaraan secara langsung.
Sementara itu, salah satu pelaku berstatus ABH disebut-sebut sebagai dalang utama sekaligus otak yang merancang rangkaian skenario pencurian di seluruh wilayah Kukar. Adapun pelaku ABH lainnya bertugas membantu mendorong sepeda motor curian saat situasi kritis di lokasi kejadian.
Para pelaku, menurut penyidik, mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP terpisah. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di wilayah hukum Kutai Kartanegara, meliputi Kecamatan Loa Janan sebanyak 2 TKP, Kecamatan Kota Bangun sebanyak 2 TKP, Kelurahan Jahab di Kecamatan Tenggarong sebanyak 2 TKP, dan Kecamatan Sanga-Sanga sebanyak 2 TKP.
Barang bukti dan kepastian hukum
Dari komplotan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK asli atas nama korban S. Selain itu, turut diamankan sembilan unit sepeda motor lain dari berbagai merek yang merupakan hasil jarahan dari delapan TKP terdahulu.
Seluruh pelaku beserta tumpukan barang bukti kini dikurung di Mapolsek Loa Janan demi kepentingan proses hukum dan penyidikan lanjutan. Kapolsek juga menegaskan dasar penindakan bagi pelaku dewasa dan mekanisme khusus bagi pelaku ABH.
Kapolsek menyatakan, “Pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga pelaku berstatus ABH akan diproses sesuai mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kapolsek menegaskan kepastian hukum penanganan perkara.












