Hukum & Kriminal

Anak Negara: Bayi Temuan di KA Sancaka Diserahkan ke Dinsos Solo

×

Anak Negara: Bayi Temuan di KA Sancaka Diserahkan ke Dinsos Solo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jadi Anak Negara, Bayi yang Ditemukan di KA Sancaka Akan Diserahkan ke Dinsos Solo

jurnalistik.co.id – Polisi memastikan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Solo. Penyerahan dilakukan karena bayi tersebut berstatus sebagai anak negara, menyusul penetapan kedua orangtua bayi sebagai tersangka.

Langkah ini diambil setelah proses penyidikan mengarah pada dua pelaku yang dinyatakan bertanggung jawab atas pembuangan bayi. Dengan status anak negara, bayi tidak diserahkan kepada pihak keluarga tersangka.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyampaikan bahwa Dinsos akan menangani bayi tersebut dengan tetap menjaga kondisi kesehatannya selama dalam pendampingan pihak berwenang. “Dinas Sosial, dengan menjaga bayi ini di Rumah Sakit Bhayangkara tetap sehat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

Bayi dibuang, orangtua ditetapkan tersangka

AKBP Sigit menjelaskan, bayi yang dibuang ditemukan di toilet gerbong KA Sancaka. Setelah penyidikan berjalan, kedua orangtua bayi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi dasar keputusan penanganan bayi ke Dinsos Solo.

Adapun dua tersangka yang disebut berasal dari hubungan gelap. Tersangka pertama, pria berinisial HDP (31), merupakan warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Sementara tersangka kedua, perempuan berinisial NIZ (25), berasal dari Kota Tegal.

AKBP Sigit juga menyebut bahwa HDP telah memiliki istri dan anak. Pernyataan ini menjadi bagian dari penjelasan motif dan hubungan yang melatarbelakangi kelahiran bayi dalam kasus tersebut.

Rencana pembuangan disusun sejak awal Juli

Berdasarkan keterangan polisi, NIZ dan HDP berniat membuang bayi yang merupakan hasil hubungan mereka setelah proses kelahiran. Bayi dilahirkan pada Rabu (1/7/2026), lalu rencana pembuangan mulai dibahas tidak lama setelahnya.

Polisi menyampaikan bahwa pada tanggal 2 Juli 2026, keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP. Di sana, keduanya membahas rencana untuk menempatkan bayi dari hubungan gelap tersebut.

NIZ sempat memiliki niatan untuk mengirim bayi ke panti asuhan. Namun rencana itu gagal dilakukan karena pihak panti asuhan hanya dapat menampung bayi selama tiga bulan.

Setelah rencana tersebut tidak dapat dijalankan, HDP dan NIZ kemudian kembali memutar strategi untuk membuang bayi di lokasi lain. Polisi memaparkan bahwa pada tanggal 4 Juli, sekitar pukul 04.30, keduanya menggunakan Grab menuju Stasiun Lempuyangan Jogja.

Sesampainya di stasiun, keduanya lalu naik kereta ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten. Setelah itu, mereka kembali menaiki kereta api komuter (KRL) menuju ke Yogyakarta.

AKBP Sigit menambahkan bahwa ketika tiba di Stasiun Klaten, keduanya hendak membuang bayi tersebut di musala. Namun rencana itu urung dilakukan karena kondisi sekitar yang ramai.

Dengan keadaan tersebut, HDP dan NIZ akhirnya kembali ke Yogyakarta menggunakan KRL. Dari rangkaian keterangan yang disampaikan polisi, upaya pembuangan sempat mengalami penyesuaian, hingga akhirnya bayi ditemukan di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng.

Setelah kedua tersangka ditetapkan, polisi kemudian menentukan penanganan bayi melalui mekanisme perlindungan untuk anak berstatus anak negara. Oleh karena itu, penyerahan dilakukan ke Dinsos Solo, bukan kepada pihak keluarga tersangka, sesuai ketentuan status yang melekat pada bayi.

Dalam proses penanganannya, polisi menekankan bahwa bayi akan tetap berada dalam pendampingan pihak berwenang agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Dengan status anak negara, keputusan penyerahan diarahkan ke instansi yang berwenang, sehingga langkah yang diambil tidak mengikuti alur keluarga tersangka.

Polisi juga menggambarkan bahwa setelah kelahiran pada 1 Juli 2026, pembahasan rencana pembuangan dilakukan secara bertahap. Pada 2 Juli, keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP dan membicarakan penempatan bayi. NIZ sempat menimbang panti asuhan, tetapi rencana itu tidak jalan karena kapasitas penampungan yang terbatas.

Ketika strategi yang lebih awal tidak berhasil, HDP dan NIZ kemudian menyesuaikan langkah hingga akhirnya bayi ditemukan di toilet gerbong KA Sancaka. Mereka menggunakan Grab menuju Stasiun Lempuyangan, lalu berpindah kereta dan komuter, termasuk sempat mempertimbangkan pembuangan di musala saat tiba di Stasiun Klaten namun batal karena situasi sekitar yang ramai.