jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyebut dugaan korupsi terkait penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru ASN serta insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melibatkan ribuan transaksi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik menduga penyimpangan terjadi dalam rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, saat dikonfirmasi Jumat (10/7/2026). Danang mengatakan, hasil pendalaman sementara menunjukkan pola yang tidak hanya terjadi beberapa kali, melainkan berulang secara luas.
Ribuan transaksi dinilai bermasalah
Danang menegaskan bahwa temuan awal mengarah pada jumlah transaksi yang bermasalah mencapai ribuan kali. Ia juga membantah anggapan yang menyebutnya hanya ratusan kejadian.
“Itu sesuai data yang kami dapatkan, bukan ratusan tapi ribuan. Sudah ribuan kali transaksi itu enggak benar semua. Mengalir ke beberapa pihak dan ini terjadi terus-menerus, tahunan. Nah, kita cari tahu dulu penyakitnya seperti apa,” ujar Danang.
Menurut Danang, penyidikan masih menelusuri pola penyimpangan yang terjadi. Fokusnya diarahkan pada mekanisme penyaluran dana dan bagaimana proses tersebut dinilai tidak selaras dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebut bahwa proses yang diduga bermasalah tidak berhenti pada tahap akhir, melainkan sudah terlihat sejak dana bergerak dari kas daerah menuju rekening tujuan. Dengan kata lain, indikasi ketidakbenaran sudah muncul pada momen dana masuk ke rekening yang dituju.
Indikasi ketidakbenaran sudah terlihat sejak dana masuk rekening
Danang menjelaskan, ketidakbenaran tersebut telah terdeteksi ketika dana masuk ke rekening. “Jadi ketidakbenaran itu, waktu masuk ke rekening itu sudah enggak benar. Keluar dari Kasda, dari keuangan negara,” katanya.
Berita Terkait
Meski demikian, Kejati Kaltim belum mengungkap secara resmi nilai kerugian negara yang diduga timbul. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman sebelum perhitungan kerugian dilakukan secara resmi.
Danang kemudian mengisyaratkan bahwa nilai kerugian yang sedang didalami disebut cukup besar. Ia mengaitkannya dengan cakupan waktu penyidikan yang mencakup lima tahun anggaran.
“Nanti lihatlah (kerugiannya), yang penting itu besarlah itu nah . (Puluhan miliar) ya, pasti. Bisa jadi lebih lah,” ucap Danang.
Ia menambahkan bahwa ruang lingkup penyidikan yang berjalan di Kejati berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan lembaga audit. Karena perbedaan tersebut, hingga saat ini penyidik belum melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan berjalannya penyidikan, Kejati Kaltim juga masih memetakan bagaimana penyimpangan terjadi di setiap tahapan penyaluran. Penyidik disebut menelusuri aspek kesesuaian proses dan ketentuan, sekaligus mencari bukti yang bisa memperkuat konstruksi perkara.
Langkah tersebut, menurut Danang, dilakukan sambil menunggu penjelasan lebih rinci dari hasil pendalaman. Hingga saat ini, penyidikan berfokus pada penelusuran pola dan penyebab dugaan ketidaksesuaian, sebelum kesimpulan akhir termasuk nilai kerugian negara dirumuskan secara resmi.
Di tengah proses itu, Kejati Kaltim juga menempatkan temuan tentang keberulangan transaksi sebagai bagian penting dari penelusuran. Danang menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari “penyakitnya”, yaitu sebab dan mekanisme yang membuat transaksi dinilai tidak benar.
Pendalaman yang dilakukan Kejati Kaltim, menurut Danang, diarahkan untuk menautkan setiap rangkaian penyaluran dengan dugaan ketidaksesuaian yang muncul berulang. Dengan jumlah kejadian yang dianggap sangat luas, penyidik juga memusatkan penelusuran pada bagaimana aliran dana tersebut berpaut dengan pihak-pihak yang disebut menerima, sekaligus menilai konsistensi pelaksanaannya dari tahun ke tahun.
Dalam proses penyidikan, fokus tidak berhenti pada hasil akhir, melainkan menyoroti titik saat dana beralih dari kas daerah menuju rekening tujuan. Dari tahap itu, penyidik menilai sudah terlihat adanya sinyal ketidakbenaran, sehingga langkah berikutnya adalah memperkuat konstruksi perkara melalui pengumpulan alat bukti dan pemetaan alur yang dianggap tidak selaras dengan aturan yang berlaku.
Terkait besaran dampak yang diduga timbul, Kejati Kaltim menyatakan belum merilis angka kerugian negara secara resmi karena masih dalam tahap pendalaman sebelum perhitungan dirumuskan. Danang juga menegaskan perbedaan ruang lingkup dengan audit, sehingga hingga kini belum ada koordinasi dengan BPK, sembari penyidikan tetap berjalan untuk memastikan kesimpulan akhir diambil setelah proses pembuktian dianggap cukup.












