Hukum & Kriminal

Polresta Solo Ringkus KDN, Residivis Pengedar Sabu di Solo Raya dengan Barang Bukti 3,5 Kilogram

×

Polresta Solo Ringkus KDN, Residivis Pengedar Sabu di Solo Raya dengan Barang Bukti 3,5 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Solo Raya, Amankan Barang Bukti 3,5 Kg

jurnalistik.co.id – Polresta Solo meringkus KDN alias CK (31), residivis kasus narkotika, karena kembali mengedarkan sabu di wilayah Solo Raya. Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) dan polisi mengamankan barang bukti 3,5 kilogram sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang mengarah pada aktivitas KDN. Penyidik kemudian bergerak cepat hingga rangkaian pengungkapan berlangsung di beberapa tempat berbeda.

KDN tercatat pernah terlibat perkara narkotika. Dalam proses terbaru, polisi juga menyebut pelaku masih menjalani status pembebasan bersyarat.

Status residivis dan proses penyidikan

Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizky Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana narkotika yang dikerjakan pelaku. Ia menyatakan pelaku telah ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Pelaku residivis masih PB (pembebasan bersyarat). Saat ini sedang kami lakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” kata Arfian di Mapolresta Solo pada Senin (29/6/2026).

Arfian menambahkan bahwa kembalinya pelaku ke dunia peredaran narkotika terendus melalui laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, aparat lalu melakukan serangkaian langkah penangkapan dan pengembangan untuk memastikan keseluruhan barang bukti.

Jalur pengungkapan: Boyolali, rumah pelaku, hingga Klaten

Arfian menerangkan penangkapan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di wilayah Boyolali. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB.

“Boyolali di dekat bandara. Kemudian kami dapatkan kurang lebih 0,4 sekian kilogram. Ya, di TKP pertama,” ujarnya.

Setelah bahan bukti pertama berhasil diamankan, polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua. Lokasinya berada di rumah pelaku, di mana penyidik menemukan barang bukti dengan jumlah yang lebih besar.

Menurut penjelasan Arfian, pada tahap pengembangan tersebut pihaknya menemukan 3 kilogram barang bukti. Rangkaian pemeriksaan kemudian berlanjut dengan pengembangan di TKP ketiga.

“Di TKP ketiga di wilayah Klaten, kami mendapatkan kurang lebih sekitar 1 ons. Jadi kami total untuk barang bukti yang kami amankan 3,5 kilogram,” terangnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 3,5 kilogram sabu. Polisi juga menegaskan bahwa penelusuran dilakukan secara bertahap mengikuti jejak yang ditemukan di lapangan.

Peran bandar tunggal dan modus pengiriman

Dalam pengungkapan, polisi menyampaikan bahwa KDN dikendalikan oleh seorang bandar tunggal berinisial A. Bandar tersebut diduga memberi arahan atas barang yang dibawa pelaku.

Arfian menjelaskan pelaku mengambil barang tersebut ke Kota Tangerang dan Serang, Banten melalui jalur darat. Aparat menilai perpindahan wilayah itu menjadi bagian dari pola kerja jaringan yang lebih luas.

“Modusnya dia mengambil kemudian menunggu perintah dari atasannya untuk membuang, bahasanya membuang atau menempatkan di suatu tempat untuk pecahan-pecahannya,” terangnya.

Polisi menyebut bahwa sebelum akhirnya digulung, KDN sempat mengedarkan sabu. Dalam keterangan awal, pelaku menerima sabu sebanyak 5 kg dari jaringan Banten, lalu telah mengedarkan 1,5 kg sebelum penindakan dilakukan.

Upah kurir dan koordinasi lanjutan

Sebagai kurir dalam pengiriman, KDN memperoleh upah sebesar Rp 17 juta. Sementara itu, sisa upah lainnya masih belum diterima pada saat pengungkapan berlangsung.

Polresta Solo kemudian berkoordinasi dengan tingkat polda guna menyelidiki keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan langsung maupun berkelanjutan dengan kelompok pemasok atau perantara di wilayah lain.

Polisi juga menyampaikan bahwa pelaku ditangkap beserta barang bukti dan penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Dari seluruh tahapan, aparat menegaskan fokusnya pada penelusuran jaringan serta asal barang yang diedarkan.