Hukum & Kriminal

Penyidik Polda Metro Jaya Telusuri BPN dan Sentul City atas Rumah di Sentul Berisi 74 Kg Emas

×

Penyidik Polda Metro Jaya Telusuri BPN dan Sentul City atas Rumah di Sentul Berisi 74 Kg Emas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Periksa BPN dan Sentul City soal Kepemilikan Rumah Berisi Emas 74 Kg

jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, penyidik berupaya memastikan status kepemilikan rumah tersebut melalui keterangan pihak terkait, termasuk perusahaan pengelola kawasan dan instansi pertanahan.

Budi menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan dari PT Sentul City hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diketahui atas nama siapa akta kepemilikan rumah itu berada. “Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, juga memeriksa saksi sekitar, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait akta kepemilikan atas nama siapa,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Selain menguji dokumen dan keterangan terkait kepemilikan, penyidik juga menelusuri bagian lain dari rangkaian temuan saat penggeledahan. Menurut Budi, fokus pendalaman tidak hanya berhenti pada identitas pemilik, melainkan juga diarahkan pada asal-usul uang dan bukti lain yang ditemukan.

“Dari uang yang ditemukan masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tiga objek perkara soal barang bukti yang ditemukan,” kata Budi.

Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa proses pembuktian atas keterkaitan uang yang disita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang masih berjalan. Dalam kesempatan yang sama, Budi menyatakan pihaknya meminta publik memberi waktu agar seluruh tahapan pembuktian tuntas sebelum tersangka diumumkan.

“Penyidik masih membuktikan apakah uang yang disita berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang . Polda Metro Jaya meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan seluruh proses pembuktian sebelum mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi.

“Uang yang ditemukan di depan kita itu dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya, apakah itu pencucian uang. Itu masih dalam proses pembuktian,” katanya.

Sebelumnya, rumah di Sentul yang sempat digeledah polisi disebut merupakan milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Febrie menyampaikan, rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan kepemilikannya dapat ditelusuri.

“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Febrie juga menegaskan bahwa pihaknya memastikan uang yang ditemukan dalam penggeledahan memiliki pemilik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. “Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik. Ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie.

Rumah di Sentul termasuk dalam salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, rupiah, serta 74 kilogram emas dengan nilai total yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidik juga menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun akibat penyimpangan yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dengan adanya pendalaman terhadap dokumen kepemilikan, keterangan pihak terkait, hingga pemeriksaan keterkaitan temuan uang dengan dugaan TPPU, Polda Metro Jaya masih menempatkan proses pembuktian sebagai tahapan kunci sebelum langkah lanjutan ditentukan dalam kasus ini.