Hukum & Kriminal

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

×

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi News 19 Juni 2026
Ilustrasi: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

jurnalistik.co.id – Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pagi ini, Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu dikabarkan kuasa hukum Roy Suryo melalui keterangan tertulis.

Ahmad Khozinudin mengatakan, Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut Khozinudin, kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh istri Roy Suryo.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat. Khozinudin juga menyampaikan bahwa langkah penangkapan yang disebut sebagai penangkapan paksa itu disayangkan.

Dia menilai Roy dan Tifauzia Tyassuma selama ini memenuhi kewajiban lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” kata Khozinudin.

Selain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan dijemput penyidik sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya. Hingga berita ini disusun, belum ada informasi resmi dari kepolisian yang menjelaskan detail penangkapan tersebut.

Kompas.com menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, serta Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ketiganya.

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka.

Irjen Asep Edi Suheri menyebut delapan tersangka itu berada dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers.

Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Setelah itu, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster tersebut.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses penanganan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

Selain itu, Rismon Sianipar dari klaster dua juga turut mengikuti langkah serupa. Ia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Dalam konteks perkembangan penanganan perkara, penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi perhatian setelah sebelumnya keduanya menjalani kewajiban lapor. Sampai saat ini, informasi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut belum disampaikan secara resmi.

Kuatnya keterangan kuasa hukum juga menegaskan bahwa penjemputan itu disampaikan sebagai kabar dari keluarga Roy Suryo, lalu kemudian dipahami sebagai langkah yang dinilai tidak sesuai ekspektasi proses yang selama ini berjalan. Kuasa hukum menyatakan Roy dan Tifauzia telah menyiapkan diri untuk memenuhi panggilan penyidik, termasuk pelaksanaan wajib lapor.

Dari sisi perkara, penangkapan tersebut terkait dengan dugaan ijazah palsu yang disebut menyasar Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut adanya rangkaian penetapan tersangka dalam beberapa klaster serta penerapan sejumlah pasal, termasuk ketentuan UU ITE dan KUHP. Seiring perkembangan penanganan, status sebagian tersangka juga pernah dicabut melalui SP3 dan diselesaikan lewat restorative justice, namun untuk pihak yang disebut dalam klaster kedua, proses tetap menjadi sorotan.