jurnalistik.co.id – Seorang warga negara Vietnam, TAT, dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan setelah dinyatakan menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia.
Pegawai imigrasi menilai, TAT menggunakan izin kunjungan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk menjalankan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko menjelaskan bahwa TAT masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan (ITK), namun kemudian diketahui memberikan layanan sebagai dokter gigi.
Winarko mengatakan dugaan penyalahgunaan izin itu terjadi karena TAT diduga melakukan praktik profesi dokter gigi di klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.
Awalnya mengaku sebagai pasien
Tim pengawasan dan penindakan dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendatangi klinik tersebut untuk memeriksa situasi yang terjadi di lapangan.
Saat petugas melakukan penelusuran, TAT mulanya mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik yang didatangi petugas.
Setelah ditelusuri lebih dalam, petugas menemukan bahwa TAT justru berperan sebagai tenaga medis yang memberikan layanan di klinik tersebut.
Dari proses penelusuran itu, TAT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah petugas mengumpulkan bukti dan menilai kesesuaian izin tinggal yang dimiliki TAT dengan aktivitas yang dijalankannya selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan berujung deportasi ke Vietnam
Winarko menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan selesai dan bukti dinilai cukup, TAT dinyatakan bersalah atas penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibatnya, petugas memutuskan untuk mendeportasi TAT kembali ke negara asalnya, Vietnam.
Deportasi dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam, setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Selain pemulangan, nama TAT juga dimasukkan ke dalam daftar warga negara asing (WNA) yang tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.
Menurut keterangan Winarko, langkah tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Dari rangkaian proses sejak pendataan hingga pemeriksaan, otoritas imigrasi menempatkan ketidaksesuaian izin tinggal sebagai dasar utama penindakan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas di lapangan tidak sejalan dengan jenis izin yang diterbitkan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan, ketika ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, proses penindakan dapat berlanjut hingga keputusan deportasi dan pembatasan masuk kembali.
Dalam perkara TAT, keterangan yang disampaikan Winarko pada Sabtu, 6 Juni 2026 merangkum temuan bahwa TAT pada awalnya memiliki izin tinggal kunjungan, tetapi kemudian diketahui memberikan layanan sebagai dokter gigi di klinik Ciputat.
Dengan demikian, deportasi menjadi penutup dari proses pemeriksaan yang dilakukan setelah petugas memverifikasi peran TAT di klinik serta menilai pelanggaran penggunaan izin tinggal yang terjadi selama berada di Tangerang Selatan.
Dalam penanganan kasus ini, tim pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan identitas, melainkan menelusuri langsung peran yang dijalankan di klinik. Petugas menilai aktivitas yang terjadi di lapangan, mencocokkan dengan jenis izin tinggal kunjungan yang dimiliki TAT, serta mengumpulkan bukti sebelum yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses penelusuran dan verifikasi selesai, otoritas imigrasi menyatakan penggunaan izin tinggal tidak sesuai ketentuan telah dinilai cukup terbukti. TAT kemudian dideportasi pada Jumat, 5 Juni 2026, dengan pemulangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam. Bersamaan dengan pemulangan, nama TAT juga dimasukkan dalam daftar warga negara asing yang tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia.
Melalui rangkaian tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengawasan atas kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan menjadi pijakan utama penindakan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, proses penegakan dapat berjalan dari pemeriksaan hingga keputusan deportasi serta pembatasan untuk masuk kembali, sebagai bentuk tindak lanjut pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja kantor tersebut.












