jurnalistik.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan program penjaminan polis akan dipercepat. Percepatan itu dilakukan sejak disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU P2SK tersebut. Ia menyebut fokus utama ada pada penyusunan payung aturan turunan.
“Yang prioritas sekarang untuk Peraturan Pemerintah (PP) Program Penjaminan Polisnya,” ujar Purba dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS Periode sewaktu-waktu pada Kamis (25/6/2026). Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif.
Purba menjelaskan bahwa LPS membahas rancangan tersebut dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya bersama Kementerian Keuangan, agar penerbitan PP bisa dipercepat. Ia menargetkan proses penyusunan dapat selesai sebelum tahapan implementasi program dimulai.
“Kami harapkan bulan September bisa selesai,” kata Purba. Dengan skenario optimistis, ia menyebut aktivasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau pada April 2027.
Sementara itu, bila menggunakan skenario moderat, program penjaminan polis akan dapat dilaksanakan pada kuartal III-2027 atau pada September 2027. Purba menegaskan rencana percepatan tersebut akan membuat pelaksanaan lebih cepat dari batas waktu paling lambat sesuai ketentuan UU.
“Jadi kami akan lebih awal dari waktu yang ditentukan paling lambat di dalam UU P2SK,” tutup Purba. Ia juga menyampaikan bahwa persiapan implementasi program penjaminan polis sebelumnya telah mencapai 80 persen.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan persiapan mencakup kesiapan infrastruktur hingga kebijakan. Dalam Diskusi Terbatas Buka Puasa Bersama Jurnalis Update Perkembangan Industri Asuransi Indonesia Jelang Pemberlakukan Penjaminan Polis, Kamis (12/3/2026), Suwandi menilai kesiapan sudah berada pada kisaran tertentu.
“Kalau bayangan saya mungkin antara 70-80 persen ya, kurang lebih itu ya,” kata Suwandi. Ia menyebut bahwa LPS menilai program dapat dijalankan ketika ketentuan diberlakukan lebih cepat pada 2027.
Untuk konteks jadwal sebelumnya, program penjaminan polis sebelumnya dijadwalkan mulai pada 2028 atau lima tahun setelah UU P2SK Tahun 2023. Kini, percepatan dilakukan seiring dengan revisi UU melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam skema program penjaminan polis. Pertama adalah jaminan klaim polis, di mana ketika perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.
Kedua adalah penjaminan melalui pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, dengan ketentuan polis nasabah tetap berjalan serta memperoleh manfaat yang sama. Ketiga adalah pengembalian polis, yakni apabila pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
Dalam rencana penjaminan tersebut, LPS memperkirakan penjaminan mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500–700 juta. Purba menyebut jumlah tersebut mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
Percepatan ini juga dimaksudkan agar tahapan dari sisi aturan sampai implementasi tidak tertinggal dibanding tenggat yang diamanatkan UU P2SK. Dengan adanya pembaruan lewat UU Nomor 4 Tahun 2026, LPS menempatkan penyusunan regulasi turunan sebagai langkah kunci sebelum program benar-benar berjalan.
Dalam proses penyusunan PP, LPS melibatkan koordinasi yang melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Kementerian Keuangan. Purba menekankan pembahasan dilakukan secara intensif, sehingga penyusunan targetnya bisa rampung lebih cepat, lalu dilanjutkan pada tahapan pelaksanaan program sesuai skenario yang dipilih.
Di sisi kesiapan, LPS menyebut persiapan implementasi sudah berada pada kisaran tinggi, mulai dari kesiapan infrastruktur sampai perangkat kebijakan. Suwandi menggambarkan proyeksi kesiapan sekitar 70–80 persen, sementara LPS juga telah menyampaikan bahwa persiapan sebelumnya telah mencapai 80 persen.
Adapun skema penjaminan disusun melalui tiga jalur, yakni penjaminan klaim polis, penjaminan lewat pengalihan portofolio polis ke perusahaan yang dinilai sehat, serta pengembalian polis ketika pengalihan tidak bisa dilakukan. LPS memperkirakan penjaminan berada pada rentang nilai pertanggungan Rp 500–700 juta, yang diproyeksikan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.












